Saham BHIT turun 7,8% usai Hary Tanoe dan MNC dihukum ganti rugi Rp531 M ke CMNP

Hary Tanoesoedibjo, bos Grup MNC, bersama dengan perusahaannya, PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), dijatuhi hukuman membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 531 miliar ditambah bunga 6% per tahun. Putusan ini wajib dibayarkan kepada emiten milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), yang diputuskan pada hari Rabu (22/4) lalu. Keputusan tersebut diambil atas dasar perkara perdata yang diajukan oleh CMNP.

Advertisements

Dampak langsung dari putusan ini terlihat jelas di pasar modal. Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI), saham BHIT ditutup anjlok tajam sebesar 7,89% atau 3 poin, mencapai level Rp 35 per lembar. Sementara itu, saham CMNP milik Jusuf Hamka justru melonjak signifikan sebesar 5,23% ke posisi Rp 1.710, menunjukkan respons positif dari investor terhadap kemenangan gugatan ini.

Perkara hukum ini bermula dari gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam sebuah transaksi surat berharga. Transaksi tersebut melibatkan CMNP dan PT Bank Unibank Tbk, di mana Hary Tanoe bertindak sebagai perantara. Dalam transaksi tersebut, CMNP menukarkan Medium Term Note (MTN) dan obligasi yang dimilikinya dengan 28 lembar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) milik Unibank.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta krusial bahwa NCD yang diterbitkan oleh Unibank tersebut ternyata tidak dapat dicairkan. Pengadilan menilai bahwa pihak tergugat, yang menginisiasi dan menawarkan instrumen ini, seharusnya sudah mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan sejak awal. “Tergugat selaku pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan NCD kepada penggugat sejak semula sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan,” tegas Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam keterangan resminya pada Kamis (23/4).

Advertisements

Dalam tuntutan awalnya, CMNP meminta ganti rugi sebesar US$ 28 juta atau sekitar Rp 481 miliar, ditambah bunga majemuk 2% per bulan yang jika diakumulasi bisa mencapai sekitar Rp 142 triliun. Meskipun demikian, majelis hakim menolak sebagian besar tuntutan bunga yang diajukan CMNP tersebut, yang dianggap terlalu tinggi.

Pengadilan pada akhirnya memutuskan ganti rugi materiil tetap sebesar US$ 28 juta, yang setara dengan Rp 481 miliar, ditambah bunga sebesar 6% per tahun yang dihitung sejak 9 Mei 2002 hingga lunas terbayar. Selain itu, hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Dengan demikian, total kewajiban yang harus dibayar mencapai Rp 531 miliar, di luar perhitungan bunga berjalan dan biaya perkara.

Majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo dan BHIT terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab secara tanggung renteng. Putusan ini juga didasarkan pada doktrin hukum piercing the corporate veil, yaitu membuka tabir perusahaan. Hal ini diterapkan karena tergugat dinilai tidak memiliki itikad baik dan memanfaatkan entitas korporasi dalam transaksi yang merugikan tersebut.

Meskipun putusan ini merupakan kemenangan penting bagi Jusuf Hamka dan CMNP, statusnya masih bersifat tingkat pertama. Pihak-pihak yang tidak menerima putusan tersebut masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kurun waktu 14 hari sejak putusan diberitahukan. Proses hukum ini diperkirakan akan berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi.

Berikut adalah amar pokok putusan gugatan tersebut:

  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar USD 28.000.000,- (dua puluh delapan juta Dolar Amerika Serikat) ditambah bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah);
  4. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada putusan;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.024.000,-;
  6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.

Advertisements