
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan sinyal positif terkait kemungkinan penambahan kembali anggaran Transfer ke Daerah (TKD). Kebijakan krusial ini, menurutnya, akan dipertimbangkan secara cermat dengan mengacu pada performa penerimaan negara dan stabilitas perekonomian nasional secara menyeluruh.
“Apabila kondisi ekonomi membaik, pendapatan pajak meningkat, coretax lebih optimal, serta tidak ada kebocoran pada penerimaan Bea Cukai dan pajak, seharusnya semua potensi pendapatan negara juga naik. Jika terjadi peningkatan yang signifikan, kita akan membagikannya (kepada daerah),” jelas Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa (7/10).
Namun demikian, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi terhadap keberlanjutan kebijakan fiskal demi semata-mata menambah alokasi TKD. Prioritas utama tetap menjaga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang. Evaluasi mendalam terhadap kondisi keuangan negara dan ruang fiskal akan dilaksanakan pada pertengahan kuartal II 2026, yang menjadi momen penentuan potensi penyesuaian alokasi TKD berikutnya.
Meski mengakui bahwa pemangkasan TKD sebelumnya sempat memicu berbagai kritik, Purbaya memandang hal tersebut sebagai reaksi yang lumrah. “Wajar jika semua pihak tidak setuju ketika angka alokasi mereka dipotong. Itu adalah reaksi normal. Namun, jika daerah memang berambisi untuk membangun, tata kelola anggaran seharusnya sudah tertata dengan baik sejak awal, tanpa adanya kebocoran di sana-sini,” sanggahnya.
Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR baru-baru ini telah menyepakati penambahan alokasi TKD untuk tahun 2026 sebesar Rp43 triliun. Angka ini membawa total alokasi TKD 2026 menjadi Rp692,995 triliun, meningkat dari usulan awal Rp649,995 triliun.
Kesepakatan penambahan ini muncul setelah polemik hangat, menyusul penetapan awal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang menunjukkan penurunan alokasi TKD sekitar 24,7% dibandingkan tahun 2025. Meski telah bertambah, jumlah Rp692,995 triliun tersebut masih berada di bawah alokasi tahun 2025 yang mencapai Rp919 triliun.
Baca juga:
- Pertamina Kawal Kelancaran Energi untuk Sukseskan MotoGP Mandalika
- Profil Halim Kalla, Pengusaha yang Jadi Tersangka Kasus PLTU Kalbar
- Biaya Transisi Energi Rp 4.000 Triliun, Kemenkeu Butuh Bantuan Swasta
Dampak Pemangkasan TKD Berat untuk Daerah
Dari sisi daerah, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi, Al Haris, menyuarakan keprihatinannya. Ia menyebutkan bahwa pemangkasan TKD telah memberikan dampak yang berat dan signifikan bagi setiap daerah, secara langsung menekan kemampuan mereka dalam menjalankan program-program prioritas. “Tentu banyak sekali daerah yang merasakan dampak langsung dari kebijakan TKD itu sendiri,” ujar Al Haris setelah bertemu dengan Menteri Purbaya.
Menurutnya, pemerintah daerah masih harus menanggung beban belanja pegawai yang besar, termasuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Hal ini luar biasa berdampak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kami ke depan, khususnya di tahun 2026,” tambah Al Haris.
Ia juga menyoroti bahwa daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah akan menjadi pihak yang paling terpukul dengan alokasi TKD 2026 yang telah ditetapkan ini. “Bagi daerah-daerah dengan PAD kecil, ini merupakan tantangan yang sangat berat. Kami sangat berharap akan ada evaluasi dan penyesuaian lebih lanjut di masa mendatang,” pungkasnya.
Ringkasan
Menteri Keuangan memberikan sinyal kemungkinan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) jika penerimaan negara meningkat dan ekonomi stabil. Penambahan ini akan dievaluasi pada pertengahan kuartal II 2026, dengan prioritas tetap menjaga kesehatan fiskal negara dalam jangka panjang.
Kementerian Keuangan dan DPR telah menyepakati penambahan TKD untuk tahun 2026 sebesar Rp43 triliun, sehingga total menjadi Rp692,995 triliun. Pemangkasan TKD sebelumnya dikritik karena berdampak pada kemampuan daerah menjalankan program prioritas, terutama bagi daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah.