Gaji ASN Bakal Naik? Kemenkeu: Belum Ada Arahan

Bogor, IDN Times – Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada alokasi maupun rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah sesi Media Gathering APBN 2026 yang berlangsung di Bogor.

Advertisements

“Jika kita berbicara dalam nota keuangan APBN 2026, belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji untuk ASN,” ujar Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, pada Sabtu (11/10/2025), menjelaskan posisi kementerian.

Belum Ada Arahan Resmi Terkait Kenaikan Gaji PNS

Tri Budhianto lebih lanjut menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi dari Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengenai persiapan dana untuk penyesuaian gaji ASN pada tahun depan. Kebijakan vital seperti ini memang belum tercantum dalam APBN 2026, yang menjadi dasar perencanaan keuangan negara. “Bapak Menteri Keuangan sudah menyampaikan bahwa kami belum mendapat kebijakan apakah gaji akan dinaikkan pada 2026. Jadi, kami masih menunggu arahan lebih lanjut,” tambah Tri, menekankan bahwa keputusan final berada di tangan pimpinan tertinggi.

Advertisements

Kenaikan Gaji ASN Bergantung pada Prioritas dan Kemampuan Fiskal Pemerintah

Meskipun belum ada rencana konkret, Tri Budhianto tidak menutup kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Opsi ini, menurutnya, akan sangat bergantung pada kemampuan fiskal negara serta prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah. “Semua tetap bergantung pada prioritas pemerintah. Jika pemerintah menilai kenaikan gaji sebagai prioritas utama, saya yakin hal itu akan menjadi pertimbangan serius dalam pembahasan anggaran tahun depan,” jelasnya, mengindikasikan bahwa fleksibilitas anggaran tetap ada seiring dengan dinamika kebijakan.

Kenaikan Gaji PNS Terakhir Dilakukan pada Tahun 2024

Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, setelah sebelumnya tidak ada penyesuaian sejak tahun 2019. Ketentuan mengenai gaji PNS terbaru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 ini menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berikut adalah daftar lengkap rentang gaji PNS yang berlaku sejak tahun 2024 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:

Gaji PNS Golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Ringkasan

Kementerian Keuangan menyatakan belum ada alokasi atau rencana kenaikan gaji ASN dalam APBN 2026. Direktur Anggaran Kemenkeu menjelaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan resmi dari Menteri Keuangan terkait penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan. Keputusan akhir mengenai kenaikan gaji PNS ini masih menunggu kebijakan dan arahan lebih lanjut.

Meskipun belum ada rencana konkret, opsi kenaikan gaji ASN pada tahun depan masih mungkin terjadi, tergantung pada kemampuan fiskal negara dan prioritas pemerintah. Kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2024, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, menggantikan regulasi sebelumnya.

Advertisements