Sponsored

AS Disebut Hanya Batasi Impor Udang dan Cengkeh Asal Jawa dan Lampung

Kabar penting datang dari hubungan dagang Indonesia-Amerika Serikat. Pemerintah mengklarifikasi bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) tidak memberlakukan pembatasan impor udang dan cengkeh dari seluruh wilayah Indonesia. Sebaliknya, pembatasan ketat hanya diterapkan untuk produk yang berasal dari Jawa dan Lampung, menyusul temuan kasus kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada produk udang asal Banten dan cengkeh dari Lampung.

Sponsored

Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Cesium-137, Bara Krishna Hasibuan, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Senin (13/10). “Ini adalah pembatasan masuknya produk udang dan cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke AS,” jelas Bara. Ia menambahkan, pembatasan ini sejatinya merupakan sebuah mekanisme penyaringan, di mana produk dari kedua wilayah tersebut wajib menyertakan sertifikasi khusus. Ini menegaskan komitmen pasar AS untuk tetap membuka pintu impor bagi udang dan cengkeh Indonesia, selama persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Baca juga:

  • AS Tetap Buka Peluang Impor Udang dari Indonesia meski Ada Kasus Zat Radioaktif
  • KLH Setop Sementara Izin Impor Besi Tua, Imbas Kontaminasi Radioaktif ke Udang
  • Ada Kasus Zat Radioaktif, Zulhas Pastikan Produk Udang Indonesia Aman Dikonsumsi

Adapun sertifikasi yang diwajibkan adalah jaminan bebas radioaktif, yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia bagi perusahaan yang masuk dalam kategori “yellow list” atau daftar kuning. Daftar ini mencakup seluruh perusahaan pengirim udang dan rempah yang beroperasi di Pulau Jawa dan Lampung. Setiap pengiriman produk dari wilayah Jawa dan Lampung ke Amerika Serikat harus dilengkapi dengan sertifikat bebas Cesium-137 yang diterbitkan oleh badan sertifikasi (Certifying Entity/CE) yang ditunjuk atau diakui oleh FDA.

Di sisi lain, ada juga kategori “red list” atau daftar merah, yang diberlakukan untuk perusahaan yang terbukti terpapar Cesium-137 secara langsung. Perusahaan dalam daftar ini harus melalui proses yang lebih ketat, yaitu pengajuan petisi verifikasi dan sertifikasi oleh lembaga independen. Saat ini, tercatat dua perusahaan Indonesia yang masuk dalam daftar merah: PT BMS untuk produk udang dan PT NJS untuk cengkeh. Untuk dapat keluar dari daftar merah ini, perusahaan diwajibkan memperoleh Third-Party Certification (TPP) yang terakreditasi oleh FDA.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia menjamin bahwa produk ekspor udang dan cengkeh dari wilayah lain di Indonesia, yang tidak terdampak kasus kontaminasi ini, tetap dapat berlayar ke pasar internasional tanpa memerlukan sertifikasi khusus dan berjalan seperti biasa.

Udang Indonesia Aman Dikonsumsi

Menyikapi kekhawatiran publik, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, yang juga memimpin Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cesium-137, sebelumnya telah memberikan jaminan tegas: udang Indonesia aman untuk dikonsumsi.

Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, menjelaskan bahwa kasus kontaminasi Cesium-137 pada produk udang bersifat sangat terlokalisasi, hanya terdeteksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Ia menegaskan bahwa zat radioaktif tersebut tidak menyebar ke rantai pasok nasional maupun ekspor. Pemerintah telah sigap menetapkan Kawasan Industri Modern Cikande sebagai lokasi kejadian khusus radiasi radionuklida Cs-137, sebuah langkah strategis untuk penanganan cepat. “Maka, kami bisa melakukan proses penanganan atau dekontaminasi secara cepat,” ujar Zulkifli seusai rapat koordinasi di Jakarta pada Selasa (30/9).

Lebih lanjut, Zulhas turut menjamin bahwa mekanisme pengawasan mutu hasil perikanan terus berjalan ketat, mematuhi standar nasional maupun internasional yang berlaku. Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan produk udang Indonesia tetap aman, berkualitas, dan berdaya saing tinggi di panggung pasar global.

Sebagai langkah konkret pencegahan kontaminasi radioaktif lebih lanjut, pemerintah telah mengambil tindakan tegas. Sebanyak 14 kontainer scrap besi atau besi bekas yang teridentifikasi mengandung Cs-137 telah dire-ekspor dari Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu, sembilan kontainer tambahan yang berasal dari Filipina juga akan segera dire-ekspor. Zulhas menjelaskan urgensi tindakan ini, “Kalau kontainer yang masuk bermuatan udang, itu bisa tercemar udangnya. Nanti muat apa lagi, itu kan berbahaya.” Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga integritas dan keamanan seluruh produk ekspor Indonesia.

Ringkasan

Amerika Serikat hanya memberlakukan pembatasan impor udang dan cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung, bukan dari seluruh wilayah Indonesia. Pembatasan ini dilakukan menyusul temuan kontaminasi zat radioaktif Cesium-137 pada produk udang asal Banten dan cengkeh dari Lampung. Produk dari Jawa dan Lampung wajib menyertakan sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia.

Perusahaan yang masuk kategori “red list” karena terpapar Cesium-137 harus melalui proses verifikasi dan sertifikasi oleh lembaga independen. Pemerintah Indonesia menjamin produk ekspor dari wilayah lain di Indonesia tetap dapat diekspor tanpa sertifikasi khusus. Menteri Koordinator Bidang Pangan juga menjamin bahwa udang Indonesia aman dikonsumsi karena kasus kontaminasi terlokalisasi dan pengawasan mutu berjalan ketat.

Sponsored