Babaumma – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam kembali menjadi sorotan. Hari ini, Rabu (15/10/2025), harga emas Antam dilaporkan mengalami kenaikan signifikan, memengaruhi baik harga jual maupun harga beli kembali (buyback) bagi para investor dan calon pembeli.
Informasi terkini mengenai harga emas Antam hari ini, termasuk harga jual dan harga buyback, bersumber langsung dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam. Kenaikan harga ini tentunya menjadi pertimbangan penting dalam keputusan investasi emas Anda.
Secara rinci, harga emas batangan Antam untuk pecahan 1 gram kini dibanderol Rp 2.383.000. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 23.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.360.000. Tidak hanya itu, pecahan emas 0,5 gram yang sering menjadi pilihan bagi investor pemula juga mengalami lonjakan. Dari harga Rp 1.230.000, kini pecahan termurah tersebut dijual seharga Rp 1.241.500, setelah naik Rp 11.500.
Kenaikan juga terjadi pada pecahan yang lebih besar. Emas batangan Antam ukuran 2 gram hari ini ditawarkan seharga Rp 4.706.000, meningkat Rp 46.000 dari harga sebelumnya Rp 4.660.000. Tren penguatan ini mencerminkan dinamika pasar emas yang harus terus dipantau.
Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk menjual kembali investasi emas Antam Anda, harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini, Rabu (15/10/2025), juga menunjukkan penguatan. Harga buyback kini berada di angka Rp 2.232.000 per gram, turut naik sebesar Rp 23.000. Perlu diingat, harga jual kembali emas Antam ini berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi, serta diakui secara global, menjadikannya aset yang sangat likuid.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, besaran PPh 22 yang dikenakan adalah 0,9 persen. Namun, bagi Anda yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), terdapat tarif pajak yang lebih rendah, yakni 0,25 persen untuk setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Regulasi pajak juga berlaku untuk transaksi buyback. Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah 1,5 persen. Sementara itu, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, PPh 22 yang dikenakan akan lebih tinggi, yaitu sebesar 3 persen.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam hari ini, Rabu (15/10/2025), untuk berbagai pecahan:
- Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.241.500
- Harga Emas Antam 1 gram: Rp 2.383.000
- Harga Emas Antam 2 gram: Rp 4.706.000
- Harga Emas Antam 3 gram: Rp 7.034.000
- Harga Emas Antam 5 gram: Rp 11.690.000
- Harga Emas Antam 10 gram: Rp 23.325.000
- Harga Emas Antam 25 gram: Rp 58.187.000
- Harga Emas Antam 50 gram: Rp 116.295.000
- Harga Emas Antam 100 gram: Rp 232.512.000
- Harga Emas Antam 250 gram: Rp 581.015.000
- Harga Emas Antam 500 gram: Rp 1.161.820.000
- Harga Emas Antam 1000 gram: Rp 2.323.600.000
Ringkasan
Harga emas Antam pada hari Rabu, 15 Oktober 2025 mengalami kenaikan signifikan. Harga emas batangan Antam pecahan 1 gram kini mencapai Rp 2.383.000, naik sebesar Rp 23.000 dari harga sebelumnya. Harga buyback emas Antam juga mengalami penguatan, menjadi Rp 2.232.000 per gram.
Pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9% (atau 0,25% bagi pemilik NPWP). Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Rincian lengkap harga emas Antam berbagai pecahan tersedia.