JAKARTA – Kabar terbaru dari pasar emas batangan mencatat penurunan signifikan. Pada Sabtu, 18 Oktober 2025, harga emas Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau anjlok tajam. Melansir dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini turun sebesar Rp57.000 per gram, menjadikan harganya kini berada di level Rp2.428.000 per gram. Penurunan ini cukup mencolok jika dibandingkan dengan posisi sebelumnya yang mencapai Rp2.485.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami koreksi. Investor yang ingin menjual kembali emasnya kini akan mendapatkan harga Rp2.277.000 per gram. Penurunan ini tentu menjadi perhatian bagi para pelaku pasar dan calon investor yang terus memantau pergerakan harga emas di pasaran.
PT Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran emas batangan untuk memenuhi kebutuhan investor, mulai dari bobot terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram. Fleksibilitas ini memungkinkan berbagai kalangan untuk berinvestasi, baik dalam skala kecil maupun besar.
Penting untuk diketahui, transaksi jual beli emas diatur oleh ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan kepada Antam akan dikenakan potongan pajak. Khusus untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, berlaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang dilakukan.
Di sisi lain, untuk setiap pembelian emas batangan, juga diterapkan potongan pajak PPh 22. Investor yang memiliki NPWP akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP, tarifnya adalah 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan ini akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, yang berfungsi sebagai tanda pemenuhan kewajiban pajak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per Sabtu, 18 Oktober 2025, untuk berbagai ukuran:
0,5 gram : Rp1.264.000
1 gram : Rp2.428.000
2 gram : Rp4.796.000
3 gram : Rp7.169.000
5 gram : Rp11.915.000
10 gram : Rp23.775.000
25 gram : Rp59.312.000
50 gram : Rp118.545.000
100 gram : Rp237.012.000
250 gram : Rp592.265.000
500 gram : Rp1.184.320.000
1.000 gram : Rp2.368.600.000
Ringkasan
Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada hari Sabtu, 18 Oktober 2025. Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp57.000 per gram, menjadi Rp2.428.000 per gram. Harga buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp2.277.000 per gram.
PT Antam menyediakan berbagai ukuran emas batangan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Transaksi jual beli emas dikenakan ketentuan perpajakan sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas (buyback) di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% (NPWP) atau 3% (tanpa NPWP), sementara pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) atau 0,9% (tanpa NPWP).