Sponsored

Astra Lepas Saham Dredging International, Siapa Pembelinya?

Babaumma – , JAKARTA — PT Acset Indonusa Tbk. (ACST), emiten yang terafiliasi dengan Grup Astra, secara resmi telah menuntaskan penandatanganan perjanjian jual beli bersyarat. Perjanjian ini berkaitan dengan langkah strategis perseroan untuk melepas kepemilikan sahamnya di PT Dredging International Indonesia (DII) kepada PT Eka Jaya Kridatama (EJK).

Sponsored

Langkah korporasi ini, sebagaimana dijelaskan oleh Corporate Secretary ACST, Kadek Ratih Paramita Absari, dieksekusi pada 20 Oktober 2025. Penandatanganan Perjanjian Jual Beli Bersyarat tersebut melibatkan Acset, PT Eka Jaya Kridatama, dan DEME Singapore PTE LTD untuk penjualan seluruh saham Acset di DII. Kadek menyatakan dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Selasa (21/10/2025), bahwa aksi ini merupakan bagian dari upaya perseroan untuk lebih memfokuskan bisnis inti di sektor konstruksi.

Melalui informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terungkap bahwa Acset melepas total 400 lembar saham Seri A di DII kepada EJK. Jumlah ini merepresentasikan 23,53 persen dari total kepemilikan saham Acset di DII, dengan nilai transaksi mencapai Rp20 miliar. Nantinya, saham Seri A tersebut akan dikonversi menjadi saham Seri B.

Sebagai konteks, PT Dredging International Indonesia (DII) merupakan entitas yang memiliki spesialisasi dalam bidang pengerukan dan reklamasi lahan. Lingkup pekerjaannya mencakup pengembangan infrastruktur maritim, pembangunan pelabuhan, dan penciptaan wilayah baru. Di sisi lain, PT Eka Jaya Kridatama (EJK) dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam jasa pelaksana konstruksi dan berlokasi di pusat Ibu Kota, Jakarta Pusat.

Setelah resmi ditandatangani, ketiga pihak yang terlibat — Acset, EJK, dan DEME — akan segera memasuki tahap pemenuhan persyaratan pendahuluan (condition precedents). Tahap krusial ini memiliki batas waktu penyelesaian paling lambat pada 22 Oktober 2025, atau pada tanggal lain yang mungkin disepakati bersama oleh semua pihak yang berpartisipasi dalam transaksi tersebut.

Kadek Ratih Paramita Absari kembali menegaskan bahwa transaksi divestasi saham ini tidak akan memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kondisi keuangan perseroan secara keseluruhan. Ia menambahkan, fokus utama dari transaksi ini adalah untuk mengkonsolidasikan dan memfokuskan kembali seluruh kegiatan usaha perseroan pada bidang konstruksi, yang merupakan core business Acset.

Manajemen ACST juga menekankan bahwa divestasi ini telah dievaluasi dan dipastikan bukan merupakan transaksi material. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, transaksi ini juga tidak termasuk dalam kategori transaksi afiliasi maupun benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42/POJK.04/2020, memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.

_______

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Ringkasan

PT Acset Indonusa Tbk. (ACST) telah menandatangani perjanjian jual beli bersyarat untuk melepas kepemilikan sahamnya di PT Dredging International Indonesia (DII) kepada PT Eka Jaya Kridatama (EJK). Pelepasan saham ini mencapai 23,53 persen dari total kepemilikan saham Acset di DII, dengan nilai transaksi sebesar Rp20 miliar.

Tindakan korporasi ini merupakan bagian dari upaya Acset untuk memfokuskan bisnis inti pada sektor konstruksi. Manajemen ACST menegaskan bahwa divestasi ini tidak akan memberikan dampak material terhadap operasional, hukum, maupun kondisi keuangan perseroan, serta telah sesuai dengan ketentuan POJK terkait transaksi material dan afiliasi.

Sponsored