
MEDAN – Polemik seputar pengelolaan keuangan daerah di Sumatera Utara mendapatkan titik terang. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, secara tegas menyatakan bahwa saldo dana yang tercatat dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara per tanggal 21 Oktober 2025 adalah sebesar Rp990 miliar. Dana signifikan ini, menurutnya, tersimpan aman di Bank Sumut.
Dalam upaya menjamin akurasi dan transparansi data keuangan, Timur Tumanggor mengungkapkan bahwa BPKAD telah mengambil langkah proaktif. Pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumatera Utara pada tanggal 22 Oktober 2025, dengan nomor surat 900.1/3861/BKAD/X/2025. Surat tersebut secara spesifik memohon penjelasan serta sinkronisasi data keuangan daerah, bertujuan untuk menyelaraskan informasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menjelaskan urgensi tindakan tersebut, Timur menyatakan, “Kami menyurati BI agar mendapat penjelasan dan uraian lengkap mengenai dana simpanan Pemerintah Provinsi Sumut. Ini penting untuk memastikan data yang akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Pernyataan tersebut disampaikan Timur saat memberikan keterangannya di Kantor Gubernur Sumut pada Jumat, 24 Oktober 2025, menunjukkan komitmen Pemprov Sumut terhadap pengelolaan keuangan yang transparan.
Hingga saat ini, BPKAD masih menantikan balasan resmi dari BI, yang diharapkan akan menguraikan secara detail perbedaan signifikan angka yang sempat diungkapkan. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebut adanya dana mengendap di Pemprov Sumut mencapai Rp3,1 triliun, sebuah angka yang jauh berbeda dengan data internal Pemprov. Klarifikasi dari BI diharapkan dapat menjernihkan kesimpangsiuran informasi ini.
Timur Tumanggor menilai, disparitas data tersebut sangat mungkin timbul akibat perbedaan kewenangan serta sumber data yang digunakan. Hal ini menekankan pentingnya sinkronisasi data antarlembaga untuk mencapai kesepahaman informasi keuangan yang komprehensif.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa istilah “mengendap” yang digunakan oleh Kementerian Keuangan tidak berarti dana tersebut hilang atau tidak tercatat. Sebaliknya, “mengendap” merujuk pada kondisi dana yang masih tersimpan dan belum dialokasikan atau digunakan, sebuah klarifikasi penting untuk menghindari kesalahpahaman publik.
“Kalau proyek dana ini sifatnya tidak ada di BI, maka untuk Provinsi Sumatera Utara, itu pasti merupakan RKUD milik Pemprov,” terang Timur. “Namun, jika ada dana proyek APBN, itu yang sedang kami klarifikasi ke BI.” Pernyataan ini mengindikasikan kemungkinan adanya dana pusat yang belum teridentifikasi secara jelas di tingkat daerah, sehingga membutuhkan penjelasan dari otoritas moneter.
Dalam rangka penelusuran lebih lanjut, BPKAD juga sedang menelisik kemungkinan bahwa dana yang menjadi perdebatan adalah sisa proyek APBN dari tahun-tahun sebelumnya. Kendati demikian, Timur menegaskan bahwa hal ini masih sebatas asumsi dan menunggu penjelasan resmi serta data konkret dari BI untuk dapat dipastikan.
Guna memastikan pengelolaan yang terpusat dan mudah dipertanggungjawabkan, Timur Tumanggor secara tegas menyatakan bahwa seluruh dana milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini terkonsentrasi hanya pada satu rekening, yaitu RKUD Provinsi Sumut.
“Kami pastikan semua dana Pemprov Sumut hanya ada di satu rekening, yaitu RKUD,” pungkas Timur, menegaskan transparansi. Ia menambahkan, secara keseluruhan, jumlah rekening kas daerah di seluruh Sumatera Utara, yang mencakup 33 kabupaten/kota, tercatat memiliki total saldo mencapai Rp6,79 Triliun hingga tanggal 20 Oktober 2025, menunjukkan gambaran keuangan regional yang lebih luas.