Nama VTube sempat ramai diperbincangkan awal tahun ini sebagai aplikasi yang akan memberikan keuntungan bagi anggota yang melihat iklan di aplikasi tersebut. Namun, aplikasi yang dikembangkan PT Future View Tech (FVT) itu belakangan masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal sejak Juni 2020, menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK.
“VTube adalah perusahaan Malaysia yang memainkan money game di Indonesia. Di mana kegiatan itu iklan, kami melihat dan membayarnya, tetapi (anggota) harus membayar terlebih dahulu, ”kata Ketua SWI Tongam L Tobing di acara IDN Times Fun Chat, Jumat (25/5.2020), 6/2021 ).
Berikut fakta-fakta tentang vTube yang perlu Anda ketahui:
1. Melihat iklan dapat menghasilkan uang
VTube terkenal sebagai aplikasi yang memungkinkan Anda menonton iklan dan dibayar untuk itu. Dikutip dari Instagram jasa_vtube pada 27 Juli 2020, VTube menawarkan untuk menonton video dan Anda akan mendapatkan Rp 200.000 hingga Rp 3 juta per bulan.
Dalam postingannya di akun tersebut, VTube kerap membagikan manfaat yang didapat anggotanya dari menonton iklan. Selain melihat iklan, mengajak orang lain memberikan member point referral dan group point yang nantinya bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai.
Meski begitu, Tongam menyebut hasil iklan tersebut tidak sepadan. Selain itu, menurutnya, anggota VTube harus membayar terlebih dahulu.
“Ada misi, ada bintang. Misal ada misi 1 sampai 6. Misi 1 gratis, tapi dalam 40 hari kita hanya dapat Rp 28.000. Itu tidak masuk akal, kredit kita sampai Rp 100.000 selama 40 hari. Lalu misal Mission 3, kita harus membayar Rp 7 juta, maka poin yang terkumpul banyak sekali,” kata Tongam.
2. Resmi dilarang dari SWI sejak tahun lalu
Pada Juni 2020, SWI mendaftarkan VTube sebagai investasi tanpa izin. Bulan ini, SWI merilis daftar 99 entitas ilegal yang dilarang, termasuk VTube. Aplikasi VTube juga hilang di PlayStore.
PT FVTh (VTube) diyakini menawarkan investasi tidak sah dengan menawarkan keuntungan dari 200 ribu rupee hingga 70 juta rupee hanya dengan mengklik iklan, menurut laporan SWI.
“Makanya kami hentikan pada 2020 dan minta mereka mengurus izinnya,” kata Tongam.
3. Diblokir Kemenkominfo awal tahun ini
Meski sudah dilarang sejak pertengahan tahun lalu, pemblokiran aplikasi VTube baru dilakukan Februari tahun ini. Atas permintaan SWI, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga telah memblokir VTuve.
Anggota yang sudah menginstal tidak akan bisa lagi membuka aplikasi. Pada titik ini, VTube menyatakan bahwa aplikasi tidak dapat berfungsi karena sedang menjalani proses pemeliharaan dari 17 Februari hingga awal Maret.
Namun, aplikasi VTube belum dioperasikan lagi.
4. VTube saat ini sedang mengerjakan perizinan di Kominfo
Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk perizinan bagi perusahaan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik.
Namun, Tongam menemukan bahwa VTube dapat kembali beroperasi di Indonesia. Yakni, dengan tidak menerima uang sepeser pun dari penonton dan tidak menjual poin dalam aplikasi.
“Jika Anda ingin VTube menjadi iklan legal pada saat ini, Anda pada dasarnya dilarang menerima poin atau uang dari pemirsa. Jika Anda ingin menjalankan iklan, silakan (bayar) karena komersial. Perusahaan)” adalah permainan uang ,” kata Tongam.