JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang krusial terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Langkah strategis ini diambil untuk secara konkret mendukung pembiayaan pembangunan fisik Kopdes, termasuk gerai dan fasilitas pergudangan.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa penyesuaian PMK ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) No.17/2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, Kopdes Merah Putih. Meskipun bentuk pastinya belum dirinci, Astera menegaskan bahwa regulasi yang akan diterbitkan ke depan memiliki fleksibilitas. Sebelumnya, Kemenkeu sendiri telah menerbitkan PMK No.49/2025 yang secara spesifik mengatur Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. “Jadi kami akan melakukan penyesuaian PMK. Ya nanti bentuknya bisa macam-macam,” ungkap Astera kepada awak media di kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025).
Pemerintah, melalui himpunan bank milik negara (Himbara), telah menyediakan fasilitas kredit dengan plafon masing-masing Rp3 miliar untuk setiap Kopdes. Masyarakat yang berminat membangun Kopdes dapat memanfaatkan dana tersebut. Pejabat eselon I Kemenkeu itu juga mengonfirmasi bahwa plafon kredit Rp3 miliar tersebut sudah mencakup pembiayaan pembangunan fisik. Lebih lanjut, sesuai amanat Inpres No.17/2025, BUMN PT Agrinas Pangan Nusantara akan ditugaskan untuk menyiapkan infrastruktur berupa bangunan gudang hingga gerai Kopdes.
Kendati demikian, Astera belum memerinci besaran spesifik pendanaan dari plafon kredit yang akan diteruskan kepada Agrinas untuk kebutuhan pembangunan Kopdes. Ia mengakui bahwa proses ini masih dalam tahap awal. “Itu masih early process, yang jelas kami menyiapkan duitnya. PMK lagi dikerjakan teman-teman, mudah-mudahan enggak terlalu lama,” imbuhnya, menekankan keseriusan Kemenkeu dalam persiapan dana.
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengalokasikan dana Rp240 triliun dalam bentuk kredit melalui Himbara khusus untuk pembiayaan Kopdes. Sumber dana ini sebagian berasal dari dana pemerintah yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia (BI), kemudian ditempatkan di Himbara. Dana tersebut telah dapat diakses setelah Kemenkeu secara resmi menandatangani penjaminan pinjaman perbankan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya melalui alokasi Dana Desa.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, meyakinkan bahwa dana sebesar Rp240 triliun tersebut lebih dari cukup. “Kalau semuanya disiapkan Rp240 triliun untuk berapa tahun, tetapi tergantung seberapa siapnya koperasi. Jadi uangnya cukup,” tegas Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
Senada dengan inisiatif ini, Menteri Desa Yandri Susanto juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerbitkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Desa, jika detail dari PMK nantinya membutuhkan tindak lanjut dari kementeriannya. “Kita tunggu dulu detailnya bagaimana, nah dari Peraturan Menteri Keuangan nanti, kalau itu ada menyangkut dengan Kemendes ya tentu kami akan follow-up melalui Peraturan Menteri Desa,” terang Yandri usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
Ringkasan
Kementerian Keuangan sedang menyiapkan penyesuaian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), sejalan dengan Instruksi Presiden No.17/2025. Penyesuaian ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pembiayaan gerai dan fasilitas pergudangan Kopdes, dengan memanfaatkan fasilitas kredit dari Himbara sebesar Rp3 miliar per Kopdes.
Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp240 triliun dalam bentuk kredit melalui Himbara untuk pembiayaan Kopdes, yang sebagian berasal dari dana pemerintah yang sebelumnya disimpan di Bank Indonesia. PT Agrinas Pangan Nusantara akan ditugaskan menyiapkan infrastruktur Kopdes. Kementerian Desa juga siap menerbitkan peraturan turunan jika diperlukan untuk menindaklanjuti detail dari PMK Kemenkeu.