Sponsored

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025 + Pajak

Harga Emas Hari Ini, Kamis 30 Oktober di Pasar Spot usai The Fed Pangkas Suku Bunga

Sponsored

JAKARTA — Nilai buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam hari ini, Kamis (30/10/2025), mengalami penurunan signifikan sebesar Rp4.000. Penurunan ini membawa harga beli kembali emas batangan Antam ke level Rp2.128.000 per gram, seperti yang dilaporkan oleh Babaumma.

Melalui situs resmi Logam Mulia, dijelaskan bahwa emas Antam yang bisa dijual kembali merupakan produk bersertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diakui secara global. Keunggulan ini memastikan bahwa harga jual kembali emas batangan Antam LM mengikuti dinamika harga emas dunia, serta berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Sebagai informasi, buyback emas sendiri adalah proses transaksi penjualan kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, batangan, maupun perhiasan, kepada penjual aslinya atau pihak lain.

Meskipun harga buyback emas umumnya lebih rendah dibandingkan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Investor dapat meraih profit apabila selisih antara harga beli awal dan harga buyback cukup signifikan, menjadikannya strategi yang menarik bagi sebagian pelaku pasar.

Penting untuk diketahui, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh 22. Besaran PPh 22 ini ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat, pemotongan PPh 22 ini akan langsung dilakukan dari total nilai buyback yang diterima.

Seiring dengan perkembangan regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang akan melakukan transaksi buyback emas Antam, sangat diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, terutama NIK, guna kelancaran seluruh proses transaksi.

Berikut adalah simulasi perhitungan buyback emas Antam per hari ini, Kamis 30 Oktober 2025, yang dapat dijadikan panduan bagi Anda di galeri resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback (Rp) PPh 22 Materai (Rp) Perkiraan Hasil Setelah Pajak (Rp)
0,5 1,064,000 1,064,000
1 2,128,000 2,128,000
2 4,256,000 4,256,000
5 10,640,000 159,600 10,000 10,470,400
10 21,280,000 319,200 10,000 20,950,800
50 106,400,000 1,596,000 10,000 104,794,000
100 212,800,000 3,192,000 10,000 209,598,000
500 1,064,000,000 15,960,000 10,000 1,048,030,000
1000 2,128,000,000 31,920,000 10,000 2,096,070,000

Ringkasan

Harga buyback emas Antam pada hari Kamis, 30 Oktober 2025, mengalami penurunan sebesar Rp4.000 menjadi Rp2.128.000 per gram. Emas Antam yang dapat dijual kembali harus bersertifikat LBMA, dan harga buyback dipengaruhi oleh harga emas dunia. Transaksi buyback emas dapat menguntungkan jika terdapat selisih harga yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, yaitu 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. Seiring dengan PMK No. 112/PMK.03/2022, NIK berfungsi sebagai NPWP, sehingga pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas saat transaksi.

Sponsored