Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebuah data mengejutkan yang menandai keberhasilan signifikan dalam menekan aktivitas ilegal. Sepanjang tahun 2025, perputaran uang dari transaksi judi online tercatat mencapai Rp 155 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan drastis sebesar 57% dibandingkan tahun 2024, yang kala itu mencapai Rp 359 triliun. Tidak hanya itu, jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan juga mengalami penyusutan hingga 67,92%.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa penurunan substansial ini terpantau hingga kuartal ketiga tahun berjalan. Menurutnya, capaian positif tersebut merupakan buah dari kolaborasi solid antara berbagai elemen pemerintah, khususnya sinergi antara PPATK dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam upaya masif menekan laju aktivitas judi online. “Jika sepanjang 2024 transaksi judi online mencapai Rp 359 triliun, pada tahun ini kita berhasil menekannya sampai Rp155 triliun,” tegas Ivan kepada Katadata.co.id pada Kamis (6/11).
Tren penurunan juga terlihat jelas pada nilai deposit yang disetorkan oleh para pemain judi online. Pada tahun 2024, total nilai deposit mencapai Rp 51 triliun. Namun, pada tahun 2025, angka tersebut menyusut menjadi Rp 24,9 triliun, atau turun lebih dari 45%. Ini mengindikasikan berkurangnya minat dan kemampuan finansial para pemain untuk terus terlibat dalam praktik judi daring.
Ivan melanjutkan, penurunan ini secara konkret mencerminkan berkurangnya akses masyarakat terhadap situs-situs judi online hingga 70%. Pemerintah, melalui Komdigi, berperan aktif dalam melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan praktik judi daring, sebuah langkah krusial dalam memutus rantai peredaran uang ilegal.
Data serupa juga menyoroti penurunan signifikan pada jumlah pemain aktif. Pada tahun 2024, tercatat ada 9,7 juta pemain judi online yang terlibat. Namun, hingga tahun 2025, jumlah tersebut menyusut drastis menjadi hanya 3,1 juta orang, menandakan penurunan sebesar 68,32%.
Dari total pemain yang tersisa, kelompok masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan menunjukkan penurunan yang sangat tajam. Jika tahun lalu jumlah pemain dari kelompok ini mencapai 6,92 juta orang, kini hanya tersisa 2,21 juta orang hingga semester I tahun 2025. Fakta ini menggarisbawahi dampak positif dari intervensi pemerintah terhadap kelompok rentan.
Ivan menekankan bahwa penurunan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Ia juga mengungkapkan bahwa tanpa intervensi dan langkah tegas dari pemerintah, nilai transaksi judi online tahun ini berpotensi menembus angka fantastis Rp 1.000 triliun, sebuah skenario yang berhasil dihindari berkat koordinasi lintas lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara proaktif terus berupaya menurunkan akses terhadap situs-situs judi online secara signifikan. Di sisi lain, PPATK mengambil tindakan tegas dengan membekukan rekening-rekening yang terbukti terkait dengan aktivitas judol. Langkah-langkah ini diperkuat pula dengan penegakan hukum oleh aparat kepolisian dan pemblokiran jaringan pembayaran ilegal yang kerap digunakan oleh para bandar.
Dengan sinergi yang kuat di antara berbagai lembaga tersebut, pemerintah optimistis bahwa tren penurunan ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun. PPATK memperkirakan, total perputaran dana judi online hingga akhir 2025 tidak akan melebihi Rp 200 triliun, atau menunjukkan penurunan lebih dari 50% dibandingkan tahun sebelumnya, sebuah indikator keberhasilan dalam memberantas praktik judi online di Indonesia.
Ringkasan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan penurunan signifikan dalam transaksi judi online pada tahun 2025, mencapai Rp 155 triliun, yang merupakan penurunan 57% dibandingkan tahun 2024. Jumlah pemain dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan juga menyusut drastis hingga 67,92%. Penurunan ini diakibatkan kolaborasi antara PPATK dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menekan aktivitas judi online.
Selain penurunan nilai transaksi, nilai deposit para pemain judi online juga menurun lebih dari 45%. Pemerintah, melalui Komdigi, aktif memblokir rekening terkait judi online, yang mengurangi akses masyarakat hingga 70%. Jumlah pemain aktif juga turun drastis sebesar 68,32%, dan pemerintah optimis tren penurunan ini akan berlanjut dengan sinergi antar lembaga.