OJK denda dan bekukan izin penjamin emisi NH Korindo imbas manipulasi IPO POSA


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi berlapis terhadap sejumlah pihak terkait IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA). Salah satu entitas yang dikenai sanksi adalah PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (NH Korindo), yang bertindak sebagai penjamin emisi efek pada penawaran umum perdana saham POSA. Perusahaan sekuritas ini didenda sebesar Rp 525 juta dan izin usahanya sebagai penjamin emisi efek dibekukan selama satu tahun, terhitung sejak tanggal surat keputusan ditetapkan.

Advertisements

Dalam pernyataannya, OJK menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian integral dari upaya penegakan hukum yang berkelanjutan. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup berbagai aspek, mulai dari penyajian laporan keuangan yang tidak akurat, transaksi afiliasi yang tidak transparan, hingga ketidakpatuhan dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) itu sendiri.

Secara spesifik, OJK mengungkapkan bahwa NH Korindo tidak menjalankan prosedur uji tuntas (due diligence) secara memadai dalam proses penjatahan saham IPO POSA. Regulator menemukan adanya alokasi saham kepada pihak yang terafiliasi dengan pengendali emiten melalui mekanisme nominee, serta adanya pemesanan saham yang tidak disertai dokumen asli yang sah. Pelanggaran ini merupakan indikasi serius terhadap kurangnya kehati-hatian dalam proses krusial pasar modal.

Lebih lanjut, perusahaan sekuritas tersebut juga dinilai lalai dalam melakukan verifikasi yang cukup terhadap identitas pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana investor. Kelalaian ini jelas melanggar ketentuan penawaran umum serta prinsip kehati-hatian yang wajib dipatuhi di pasar modal guna menjaga transparansi dan keadilan.

Advertisements

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, Direktur perusahaan sekuritas yang menjabat pada periode terkait turut dijatuhi denda dan larangan beraktivitas di pasar modal selama satu tahun. Hal ini didasarkan pada temuan bahwa direktur tersebut tidak menjalankan pengurusan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab sebagaimana mestinya. Meski demikian, OJK menyatakan bahwa kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.

Tidak hanya penjamin emisi, OJK juga menjatuhkan denda sebesar Rp 2,7 miliar kepada manajemen POSA. Pelanggaran yang dilakukan emiten ini terkait dengan penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. OJK menemukan adanya pencatatan piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang sejatinya tidak memiliki manfaat ekonomi di masa depan, namun tetap diakui sebagai aset dalam laporan keuangan tahunan.

Dana tersebut, yang berasal dari hasil IPO, diketahui mengalir kepada pihak terafiliasi, termasuk kepada pengendali perusahaan. Praktik ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan melanggar azas keterbukaan informasi di pasar modal. Temuan ini juga secara gamblang mengindikasikan adanya kelemahan fundamental dalam tata kelola perusahaan POSA selama periode laporan keuangan 2019 hingga 2023.

Sanksi paling berat dijatuhkan kepada pengendali POSA, Benny Tjokrosaputro, berupa larangan seumur hidup untuk menjadi anggota direksi, komisaris, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Regulator secara tegas menilai bahwa Benny Tjokrosaputro memiliki peran krusial dalam terjadinya pelanggaran yang menyebabkan laporan keuangan perseroan tidak disajikan secara wajar.

Menyusul pelanggaran tersebut, sejumlah direksi yang menjabat pada periode 2019–2023 dikenai denda secara tanggung renteng, sebagai bentuk pertanggungjawaban kolektif atas kesalahan penyajian laporan keuangan. Direktur utama pada periode tersebut juga secara spesifik dijatuhi larangan beraktivitas di pasar modal selama lima tahun.

Lingkup sanksi OJK tidak berhenti di situ. Akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan perseroan turut diberikan sanksi. Akuntan publik tersebut dinilai tidak sepenuhnya menerapkan standar profesional audit yang berlaku serta lalai dalam melaporkan indikasi kelemahan pengendalian internal kepada regulator. Ini menunjukkan bahwa OJK menekankan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam ekosistem pasar modal.

“Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” demikian pernyataan OJK yang dikutip pada Sabtu (14/3). Hal ini menegaskan pesan bahwa OJK tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merusak fondasi kepercayaan investor di pasar modal nasional.

Advertisements