
Polda Metro Jaya resmi menetapkan daftar 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
“Delapan orang-orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan langsung oleh Bapak Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
“Kami juga melibatkan sejumlah ahli, antara ahli pidana lain, ITE, hukum sosiologis, dan bahasa, untuk memberikan keterangan dalam proses penyelidikan,” tambahnya.
Para Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi Menjadi 2 Kluster
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka terbagi ke dalam dua klister, yaitu sebagai berikut:
Klaster Pertama:
1. Eggi Sudjana (ES) – Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
2. Kurnia Tri Royani (KTR) – Anggota TPUA
3. Damai Hari Lubis (DHL) – Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik
4. Rustam Effendi (RE) – Mantan Aktivis 1998
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF) – Wakil Ketua TPUA
Klaster Kedua:
6. Roy Suryo (RS) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
7. Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) – Ahli Digital Forensik
8. Tifauzia Tyassuma (TT) – Dokter, dikenal sebagai dr. Tifa
Edi menjelaskan bahwa klaster pertama dikenakan jerat hukum berdasarkan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Sudah Naik ke Tahap Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi (Gesuri.id)
Polda Metro Jaya resmi menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025). Saat ini, Subdit Keamanan Negara tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang disampaikan langsung oleh Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Beberapa nama yang dilaporkan dalam kasus ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya merupakan hasil pelimpahan dari tingkat Polres ke Polda Metro Jaya dengan objek perkara berupa dugaan penghasutan.
“Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya sudah ditemukan unsur tindak pidana sehingga dimasukkan ke tahap penyidikan, sedangkan dua laporan lainnya telah dicabut karena pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Itulah daftar 8 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang ITE terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, manipulasi data, dan penghasutan. Penetapan ini menjadi langkah tegas aparat kepolisian dalam menangani penyebaran informasi palsu yang merugikan nama baik Presiden Joko Widodo.