
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan layanan transportasi umum gratis. Transportasi umum gratis di Jakarta dapat dinikmati 15 golongan masyarakat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Bagi warga yang termasuk dalam kriteria penerima layanan transportasi umum gratis dapat membuat Kartu Kartu Layanan Gratis (KLG). Nantinya, Kartu Layanan Gratis dapat digunakan untuk naik TransJakarta, MRT, LRT, maupun KRL secara gratis atau tanpa biaya apa pun.
Berikut rincian cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Transjakarta tambah 200 bus listrik secara bertahap (ANTARA FOTO/Muhammad Rizky Febriansyah/bay/foc.)
Baca juga:
- Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta Agar Bisa Naik Transportasi Umum Gratis
- Cara Buat Kartu Pekerja Jakarta: Ini Persyaratan yang Harus Dipenuhi
- Pemerintah Berikan Diskon hingga Tiket Gratis Transportasi Umum di Libur Nataru
Mengutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), berikut 15 golongan yang bisa naik transportasi umum gratis di Jakarta.
- Penerima bantuan sosial Jakarta
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
- PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
- Penjaga rumah ibadah Jakarta
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
- Penghuni rusunawa
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Cara membuat Kartu Layanan Gratis setiap golongan berbeda, masing-masing memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.
Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.
Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama.
Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam. Berikut beragam cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis Lewat situs KLG Transjakarta
Ada 12 kategori berikut bisa melakukan pendaftaran lewat situs klg.transjakarta.co.id dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen persyaratan masing-masing kategori:
- Penerima bantuan sosial Jakarta
- Tim penggerak PKK dan kelompok PKK Jakarta
- PJLP dan pegawai non ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas
- Penduduk lanjut usia KTP DKI Jakarta
- Veteran Republik Indonesia
- Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada anak usia dini di Jakarta
- Penjaga rumah ibadah Jakarta
- Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu Jakarta
- Anggota TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut cara membuat Kartu Layanan Gratis Lewat situs KLG Transjakarta untuk 12 kategori di atas:
- Buka situs resmi Transjakarta di https://layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis.
- Pilih menu “Pembuatan Kartu Baru”
- Isi data diri dan unggah dokumen sesuai ketentuan
- Tunggu proses verifikasi dari sistem
- Setelah disetujui, kartu akan dicetak dan pemohon menerima informasi lokasi pengambilan
- Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan NIK KTP pada menu Cek Status di situs yang sama.
Distribusi Kartu Layanan Gratis kini dilakukan secara berjenjang melalui jaringan pemerintah wilayah, dari tingkat kecamatan hingga kelurahan. Kartu diserahkan langsung kepada penerima manfaat tanpa perlu datang ke kantor Transjakarta.
Cara Membuat Kartu Layanan Gratis dengan Datang langsung ke Bank Jakarta
Tiga kategori berikut bisa datang langsung ke Bank Jakarta:
- Peserta didik pemegang KJP Plus dan KJMU
- Penghuni rusunawa
- ASN dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dibawa saat membuat Kartu Layanan Gratis di Bank Jakarta:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi slip gaji.
- Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan.
- Formulir pendaftaran Kartu Pekerja Jakarta.
- Fotokopi KJP Plus dan KJMU (untuk peserta didik)
- Fotokopi Kepemilikan rusunawa (untuk penghuni rusunawa)
Pemohon membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Nantinya Disnakertrans bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di lokasi yang telah ditentukan.
Demikian rincian cara membuat Kartu Layanan Gratis agar bisa naik TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL gratis.