
JAKARTA – Pasar logam mulia kembali menunjukkan dinamikanya. Pada Selasa, 18 November 2025, harga emas Antam yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia dilaporkan mengalami penurunan signifikan. Harga emas batangan keluaran PT Antam Tbk ini tercatat anjlok sebesar Rp29.000 per gram, membawa harganya dari semula Rp2.351.000 menjadi Rp2.322.000 per gram. Perubahan harga ini tentunya menjadi sorotan utama bagi para investor dan masyarakat yang mengikuti pergerakan nilai emas.
Selain harga jual emas Antam, nilai jual kembali atau buyback juga turut terkoreksi pada hari yang sama. Harga buyback emas Antam kini berada di angka Rp2.183.000 per gram. Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan gramasi, memberikan fleksibilitas bagi para pembeli dan investor. Mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga batangan seberat 1 kilogram (1.000 gram), setiap ukuran memiliki daya tariknya tersendiri di pasar.
Bagi Anda yang berencana untuk melakukan transaksi jual beli emas Antam, penting untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. Perlu diingat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai jual kembali yang akan Anda terima.
Berikut adalah rincian lengkap harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Selasa ini, berdasarkan gramasinya:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.211.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.322.000
- Harga emas 2 gram: Rp4.584.000
- Harga emas 3 gram: Rp6.851.000
- Harga emas 5 gram: Rp11.385.000
- Harga emas 10 gram: Rp22.715.000
- Harga emas 25 gram: Rp56.662.000
- Harga emas 50 gram: Rp113.245.000
- Harga emas 100 gram: Rp226.412.000
- Harga emas 250 gram: Rp565.765.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.131.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.262.600.000
Tidak hanya pada penjualan, setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembeli dengan NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,45 persen, sedangkan bagi yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22, menjamin transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Ringkasan
Pada tanggal 18 November 2025, harga emas Antam mengalami penurunan signifikan sebesar Rp29.000 per gram, menjadi Rp2.322.000 per gram. Harga buyback emas Antam juga terkoreksi menjadi Rp2.183.000 per gram. Emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram.
Pembelian dan penjualan emas Antam dengan nominal di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif PPh 22 untuk penjualan kembali adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP, sedangkan untuk pembelian adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.