Kontroversi Pahlawan Nasional: Fakta Tersembunyi dalam Komik!

Pada Hari Pahlawan Nasional tanggal 10 November lalu, Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh bangsa. Namun, keputusan ini menuai kontroversi, khususnya terkait penyematan gelar kepada dua sosok yang dianggap problematis: Soeharto dan Sarwo Edhie. Kedua tokoh ini, secara luas, diduga kuat terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu.

Advertisements

Reaksi penolakan pun segera datang dari berbagai kelompok masyarakat sipil. Mereka menilai penganugerahan gelar kepada Soeharto dan Sarwo Edhie merupakan sebuah langkah mundur bagi upaya penegakan demokrasi dan keadilan di Indonesia. Pandangan ini diperkuat oleh Guru Besar Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Franz Magnis Suseno, yang menegaskan bahwa pemberian gelar pahlawan tidak bisa hanya didasarkan pada jasa semata.

Menurut Franz Magnis Suseno, seorang pahlawan mestinya tidak pernah melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar etika, apalagi bersifat jahat. Ia bahkan secara gamblang menyatakan, “Tidak bisa disangkal bahwa Soeharto yang paling bertanggung jawab atas satu dari lima genosida terbesar di abad 20.” Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Konferensi Pers “Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto” di Jakarta pada 3 November lalu.

Merujuk pada landasan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, terdapat lima syarat krusial agar seseorang layak dianugerahi gelar pahlawan nasional. Kriteria tersebut mencakup status warga negara Indonesia, memiliki integritas moral yang tinggi, berjasa besar terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia pada negara kesatuan, serta tidak pernah dipenjara lebih dari lima tahun.

Advertisements

Baca juga:

  • Gus Dur dan Soeharto Tidak Bisa Berdiri di Panggung Pahlawan yang Sama
  • Soeharto Bukan Pahlawan Ekonomi
  • Amnesty serta AKSI Minta Gelar Pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie Dibatalkan

Di sisi lain, kontroversi ini bukanlah yang pertama kali mengiringi proses penganugerahan gelar pahlawan nasional. Fenomena penyematan gelar serupa telah berulang kali terjadi di berbagai periode kepemimpinan. Data dari Databoks bahkan menunjukkan bahwa setiap presiden di Indonesia, tanpa terkecuali, pernah menganugerahkan tanda jasa pahlawan setidaknya satu kali sepanjang masa jabatannya.

Ironisnya, fakta ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah pahlawan nasional terbanyak di dunia. Sebagai perbandingan, menurut data yang dihimpun oleh Katadata.co.id, Filipina hanya memiliki 42 tokoh pahlawan nasional, sementara Portugal hanya 25 tokoh. Bahkan, banyak negara lain di belahan dunia sama sekali tidak mengenal atau mengadopsi konsep pahlawan nasional seperti yang diterapkan di Indonesia.

Ringkasan

Penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada sepuluh tokoh oleh Presiden Prabowo Subianto, khususnya kepada Soeharto dan Sarwo Edhie, menuai kontroversi. Kedua tokoh ini diduga terlibat dalam pelanggaran HAM di masa lalu, sehingga memicu penolakan dari kelompok masyarakat sipil yang menilai hal ini sebagai kemunduran bagi penegakan demokrasi dan keadilan.

Menurut Franz Magnis Suseno, seorang pahlawan seharusnya tidak melakukan tindakan melanggar etika, dan Soeharto dianggap bertanggung jawab atas genosida. Penganugerahan gelar pahlawan juga dipersoalkan karena tidak sepenuhnya memenuhi kriteria dalam UU Nomor 20 Tahun 2009, meskipun kontroversi serupa sering terjadi dan Indonesia menjadi negara dengan jumlah pahlawan nasional terbanyak.

Advertisements