
Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia menyoroti sikap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara yang dinilai abai terhadap transparansi publik. Hingga saat ini, lembaga pengelola investasi negara (SWF) tersebut disebut tidak pernah merespons berbagai surat resmi yang dikirimkan oleh KI Pusat terkait keterbukaan informasi.
Ketua KI Pusat, Donny Yusgiantoro, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi sejak dua bulan setelah Danantara resmi berdiri sekitar 14 bulan yang lalu. Sayangnya, seluruh surat, undangan, maupun kunjungan yang diinisiasi oleh KI tidak mendapatkan tanggapan sama sekali. Menurut Donny, sebagai badan publik yang operasionalnya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Danantara memiliki kewajiban moral dan hukum untuk terbuka kepada publik.
Kewajiban ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Donny menegaskan bahwa KI Pusat telah menempuh berbagai tahapan komunikasi, mulai dari pendekatan dasar hingga undangan diskusi, namun prosesnya masih terhambat pada tahap awal karena minimnya kooperatif dari pihak terkait.
Pentingnya Transparansi Investasi Negara
Donny menekankan bahwa keterbukaan informasi sangat krusial mengingat peran Danantara yang sangat strategis dalam pengelolaan investasi negara. Masyarakat berhak mengetahui arah kebijakan serta regulasi yang diambil oleh lembaga tersebut agar setiap output kebijakan dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, isu mengenai laporan keuangan Danantara Tahun Buku 2025 menjadi sorotan publik setelah NEXT Indonesia Center menyoroti keterlambatan publikasi yang seharusnya sudah dirilis pada Februari 2026. Menanggapi hal tersebut, pihak Danantara berdalih bahwa mereka beroperasi sebagai lembaga sui generis—badan khusus yang berada di luar struktur pemerintahan pusat atau daerah namun memiliki otonomi dan independensi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2025 yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam keterangan resminya pada Selasa (19/5), pihak Danantara menyatakan tetap berkomitmen pada prinsip akuntabilitas. Mereka menjelaskan bahwa saat ini tengah melakukan proses konsolidasi dan audit laporan keuangan terhadap seluruh entitas BUMN di bawah naungannya. Proses ini mencakup penyesuaian sistem pelaporan keuangan agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kendala Internal dan Proses Konsolidasi
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, memberikan penjelasan lebih detail mengenai hambatan yang terjadi. Ia menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan terhambat karena sejumlah BUMN yang berada dalam cakupan Danantara belum menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), seperti PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Pemerintah saat ini sedang melakukan penataan pembukuan dan pembersihan akun (impairment) sebagai bagian dari proses konsolidasi besar.
Dony memastikan bahwa proses tersebut akan segera rampung, paling lambat akhir Juni mendatang. Di sisi lain, Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan P. Roeslani, memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut saat dimintai keterangan mengenai keterlambatan publikasi laporan keuangan tersebut. Hingga kini, publik masih menanti komitmen nyata Danantara dalam menjalankan transparansi sesuai amanat undang-undang.
Ringkasan
Komisi Informasi (KI) Pusat menyoroti kurangnya transparansi Danantara yang dinilai tidak kooperatif karena mengabaikan berbagai surat dan undangan resmi sejak lembaga tersebut berdiri. Sebagai badan publik yang didanai APBN, Danantara diwajibkan memenuhi standar keterbukaan informasi sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan investasi negara.
Menanggapi sorotan publik terkait keterlambatan laporan keuangan tahun 2025, Danantara berdalih sedang melakukan konsolidasi internal dan audit pada entitas BUMN di bawah naungannya. Pihak manajemen memastikan bahwa proses penataan pembukuan tersebut akan segera diselesaikan pada akhir Juni mendatang guna memenuhi komitmen akuntabilitas mereka.