Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumumkan capaian signifikan bahwa sebanyak 11,03 juta wajib pajak (WP) telah sukses mengaktivasi akun Coretax mereka hingga penghujung tahun 2025. Angka impresif ini tercatat hingga pukul 16.20 WIB pada hari terakhir tahun 2025, Rabu (31/12/2025), menunjukkan respons yang kuat dari masyarakat.
Dari total tersebut, dominasi terlihat jelas pada kategori wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang mencapai 10,1 juta. Sementara itu, akun Coretax untuk badan usaha atau perusahaan telah diaktivasi oleh 814.932 WP, diikuti oleh instansi pemerintah dengan 88.369 WP, serta 221 WP dari penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
Penting untuk dipahami, mulai 1 Januari 2026, seluruh proses penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan diwajibkan melalui sistem Coretax. Ini menandai era baru dalam pelaporan pajak di Indonesia, di mana sistem inti administrasi perpajakan ini menjadi platform tunggal bagi para wajib pajak.
Menjelang tenggat waktu tersebut, pada Senin (29/12/2025), Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, menegaskan bahwa pihaknya terus mengintensifkan upaya mendorong para WP untuk segera mengaktivasi akun Coretax demi kelancaran pelaporan SPT Tahunan mereka. Berbagai strategi telah diterapkan, mulai dari kolaborasi dengan pemberi kerja, dukungan melalui surat edaran Kemenpan-RB bernomor SA07 yang mewajibkan seluruh ASN dan PNS untuk mengaktifkan akun sebelum 31 Desember, hingga sosialisasi masif dengan berbagai asosiasi di Kantor Kemenkeu, Jakarta.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP Kemenkeu telah menetapkan periode pelaporan SPT Tahunan. Wajib pajak orang pribadi diberikan tenggat waktu dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki waktu lebih panjang, yaitu dari 1 Januari hingga 30 April 2026.
Coretax sendiri adalah sistem administrasi layanan unggulan dari Direktorat Jenderal Pajak yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan serta efisiensi bagi penggunanya. Pengembangannya merupakan bagian krusial dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), sebuah inisiatif besar yang diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.
PSIAP sendiri merupakan sebuah proyek ambisius yang bertujuan untuk merancang ulang secara menyeluruh proses bisnis administrasi perpajakan. Ini dilakukan melalui pembangunan sistem informasi modern berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS), yang juga diiringi dengan pembenahan komprehensif pada basis data perpajakan nasional. Tujuan utama Coretax adalah untuk memodernisasi dan menyederhanakan sistem administrasi perpajakan yang telah ada. Dengan pendekatan terintegrasi, Coretax akan mencakup seluruh spektrum proses bisnis inti perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pada tahapan pemeriksaan dan penagihan.