Royalti jadi isu penting belakangan ini. Banyak pemusik dan pekerja kreatif yang buka suara terkait pembayaran royalti atas penggunaan karya mereka. Tapi, apa yang dimaksud dengan royalti? Kenapa orang perlu membayar royalti, dan apakah royalti hanya terbatas pada musik saja?
Jika merujuk pada pengertiannya, royalti tidak hanya terbatas pada musik. Secara sederhana, royalti dibayarkan kepada mereka yang memiliki hak cipta atas suatu karya, baik itu musik, buku atau bentuk karya lainnya. Di Indonesia, royalti memang sering dikaitkan dengan pemusik dan penulis buku.
Lalu, apa itu royalti? Bagaimana ketentuannya di Indonesia? Untuk menjawab semua pertanyaan tersebut, mari kita pahami pengertian, jenis hingga aturan royalti di Indonesia.
Apa Itu Royalti?
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti diartikan sebagai uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Dalam kasus tertentu, royalti bisa dinegosiasikan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi. Misalnya, seorang pencipta atau pemilik bisa menjual produk mereka pada pihak ketiga dengan imbalan royalti yang akan dihasilkan produk tersebut pada masa mendatang.
Penjelasan mengenai royalti juga tertulis dalam buku berjudul “Anuitas Royalti oleh Stefano Calicchio”. Buku tersebut mengatakan bahwa royalti merupakan salah satu peluang penghasilan paling luas. Tidak ada batasan tertentu untuk mendapatkan penghasilan dari royalti selain imajinasi seseorang dalam berkarya.
Selain itu, seseorang juga perlu memiliki ide yang bagus dan paham cara memonetisasinya agar royalti yang didapatkan bisa menguntungkan.
Jenis-jenis Royalti
Tidak terbatas hanya pada buku dan musik, berikut beberapa jenis royalti yang perlu kamu pahami, yaitu:
1. Royalti Waralaba
Jika kamu memiliki suatu jenis usaha, dan memberikan hak berjualan secara franchise kepada orang lain, maka kamu akan mendapatkan Franchise Royalty. Royalti ini dibayarkan oleh pewaralaba (franchisee) kepada pemilik waralaba (franchisor) atas penggunaan merek, sistem bisnis, dan dukungan operasional.
2. Royalti Pertunjukan
Royalti jenis ini disebut juga sebagai Performing Rights. Royalti ini bisa dihasilkan ketika sebuah musik atau lagu digunakan sebagai soundtrack film, pemutaran dalam acara radio, atau dimainkan oleh orang dan organisasi lain, maka akan dikenakan royalti untuk pemilik musiknya. Itu dilakukan sebagai bentuk kompensasi finansial yang berhak didapatkan oleh pemilik hak cipta dari musik atau lagu tersebut.
3. Royalti Paten
Ketika kamu memiliki produk atau karya, kemudian mematenkan produk tersebut, kamu kamu berhak atas royalti paten dari penggunaan karya atau produk yang sudah dipatenkan tersebut. Nantinya, apabila ada pihak yang ingin menggunakan produk tersebut, maka kedua pihak harus membuat perjanjian yang mana mengharuskan pihak ketiga membayar royalti pada inventor (pencipta).
4. Royalti Buku
Selain pemusik, penulis buku juga memiliki hak royalti. Ketika kamu menulis buku dan dijual ke berbagai toko buku melalui penerbit, maka harus ada royalti yang diberikan kepada penulis. Ini merupakan salah satu kompensasi atas hak cipta yang yang kamu miliki sebagai penulis.
Biasanya, besaran royalti yang akan kamu terima sudah ditentukan pada tiap buku yang akan diterbitkan dan dijual ke pasaran.
5. Royalti Mineral dan Sumber Daya Alam
Jarang dibahas, namun ternyata mineral dan sumber daya alam juga memiliki royalti. Royalti ini umumnya dibayarkan kepada pemilik lahan ketika sumber daya alam seperti minyak, gas, atau mineral ditambang dari properti mereka. Hal tersebut juga tercantum dalam Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020.
Berapa Tarif Pajak Royalti?
Untuk memudahkan kamu memahami besaran tarif pajak royalti, kami akan memberikan contoh pajak royalti musik berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ketentuannya sebagai berikut:
- Seminar dan Konferensi Komersial: Rp500.000 per hari, dibayarkan minimal 1 tahun sekali.
- Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek: Mulai dari Rp180.000 – Rp250.000.
- Bioskop: Rp3.600.000 per layar per tahun.
- Pameran dan Bazar: Rp1.500.000 per hari, dibayarkan 1 tahun sekali.
- Hotel dan Fasilitas Hotel: Rp2.000.000 – Rp8.000.000 per tahun dengan kapasitas 1 – 200 kamar.
Sementara itu, untuk konser musik, pembayaran royalti bisa dilakukan dengan dua cara. Jika berbayar, maka dihitung dengan cara hasil kotor penjualan tiket (gross ticket box) dikali 2 persen ditambah dengan tiket yang digratiskan (complimentary ticket) dikali 1 persen.
Sedangkan jika konser tersebut gratis, maka royaltinya dihitung dengan cara mengalikan biaya produksi musik (music production cost) dikali 2 persen. Pembayaran royalti, sebagaimana tertera dalam pasal 12 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 Tahun 2021, dilakukan melalui LMKN.
Setelah memahami penjelasan tersebut, apa kamu sudah mengerti tentang ketentuan royalti di Indonesia?