Sponsored

Gawat! 4.000 Hektare Tambang Ilegal Hantui IKN, Basuki Bereaksi

Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal telah mengungkapkan adanya cakupan luas aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, mencapai lebih dari 4.000 hektare. Penemuan signifikan ini berpusat di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, IKN, di mana tercatat hasil tambang batu bara ilegal sebanyak 3.000 metrik ton, beserta penyitaan 7 unit truk yang mengangkut batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut kini telah diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Sponsored

Menyikapi temuan ini, Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmen pihaknya bersama Satgas untuk mengambil langkah tegas guna menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN. Ia menyatakan, “Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka.” Pernyataan ini disampaikan Basuki Hadimuljono saat meninjau langsung area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak, sekaligus menunjukkan visi Otorita IKN yang juga aktif mengusulkan pembukaan Bandara IKN untuk umum dan optimistis menjadikan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.

Komitmen kuat dalam menanggulangi aktivitas ilegal di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara juga disampaikan oleh Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal. Kepala Subdirektorat Harta Benda di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, AKBP Harun Purwoko, menegaskan, “Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini.” Langkah-langkah tegas ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia. Presiden Prabowo, dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 pada Jumat (15/8/2025) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, menegaskan, “Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah.”

Sebagai bentuk komitmen nyata, Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal memiliki misi krusial untuk mencegah dan menangani seluruh kegiatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan. Cakupannya meliputi pertambangan tanpa izin, pembukaan lahan ilegal, pembangunan liar di kawasan hutan lindung, serta berbagai pelanggaran lain yang berpotensi merusak lingkungan dan tata ruang IKN.

Pada Rabu (15/10), Satgas menggelar Rapat Forum Dewan Pengarah di Kantor Otorita IKN. Rapat koordinasi penting ini dilanjutkan dengan peninjauan lapangan, kegiatan penanaman, serta pemasangan plang larangan di bekas tambang ilegal yang berada di wilayah Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Forum Dewan Pengarah Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal melibatkan jajaran pejabat tinggi, di antaranya Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kalimantan Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala BIN Daerah Kalimantan Timur, Komandan Pasukan Brimob II, Gubernur Kalimantan Timur, serta Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup/BPLH, Sekretaris Otorita IKN, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam OIKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN, dan Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan OIKN.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, yang mewakili Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, mengimbau masyarakat untuk segera menempuh jalur legalitas usaha mereka. “Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” Himbau Ma’mun. Senada dengan itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, yang mewakili Gubernur Kalimantan Timur, menyatakan kesiapan provinsi untuk berkolaborasi dalam memberantas aktivitas ilegal di IKN. “Ke depannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” tegas Joko.

Ringkasan

Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal menemukan lebih dari 4.000 hektare lahan tambang ilegal di wilayah IKN, khususnya di Bukit Tengkorak, dengan temuan 3.000 metrik ton batu bara ilegal dan penyitaan tujuh truk. Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas ilegal dan mewajibkan reforestasi bagi pengusaha tambang di area bekas tambang.

Satgas berkomitmen mendukung Otorita IKN dalam menanggulangi aktivitas ilegal, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tambang ilegal. Satgas juga menggelar rapat koordinasi dan peninjauan lapangan, melibatkan pejabat tinggi dari berbagai instansi, serta mengimbau masyarakat untuk melegalkan usaha mereka dan berkolaborasi dalam memberantas aktivitas ilegal di IKN.

Sponsored