
Pemerintah Arab Saudi telah secara resmi memberlakukan larangan total terhadap impor produk unggas dan telur dari 40 negara, termasuk Indonesia. Kebijakan drastis ini diambil menyusul eskalasi penyebaran wabah Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI) atau flu burung yang sangat menular secara global.
Keputusan penting ini diumumkan melalui pembaruan daftar resmi di situs Saudi Food and Drug Authority (SFDA). Seperti dilaporkan Khaleej Times pada Rabu (25/2), SFDA menegaskan bahwa larangan ini bersifat sementara. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa beberapa negara memang telah berada dalam daftar pembatasan serupa sejak tahun 2004, menandakan kewaspadaan jangka panjang terhadap ancaman flu burung.
Sejak tahun 2021, virus Influenza A virus subtype H5N1, pemicu utama wabah flu burung, telah menunjukkan penyebaran yang kian meluas di seluruh dunia. Virus ini tidak hanya mengancam populasi burung liar dan unggas ternak, tetapi juga telah teridentifikasi pada lebih dari 50 spesies mamalia, termasuk ternak sapi perah. Pemerintah Arab Saudi secara cermat mengamati situasi ini. Meskipun ada beberapa kasus penularan pada manusia, mereka menilai belum ada bukti penularan antarmanusia secara berkelanjutan. Oleh karena itu, risiko terhadap kesehatan publik dianggap masih rendah, namun pemantauan ketat tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi mutasi virus yang dapat mengubah skenario tersebut.
Indonesia Masuk Daftar Larangan
Indonesia menjadi salah satu dari 40 negara yang kini menghadapi larangan impor unggas dan telur ke Arab Saudi. Selain Indonesia, daftar ini mencakup negara-negara di Asia, Eropa, dan Afrika, di antaranya Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Cina, Kamboja, Laos, Hong Kong, Kazakhstan, Mongolia, Azerbaijan, Bulgaria, Iran, Slovenia, Irak, Mesir, Nigeria, India, Nigeria, Bosnia dan Herzegovina, Afghanistan, Kamerun, Sudan, Burkina Faso, Serbia, Montenegro, Djibouti, Pantai Gading, Inggris, Bangladesh, Myanmar, Nepal, Afrika Selatan, Meksiko, Korea Utara, Libya, Palestina, Taiwan, Jerman, dan Ghana. Implikasi langsungnya adalah seluruh produk unggas dan telur dari negara-negara ini tidak dapat memasuki pasar Arab Saudi untuk sementara waktu.
Namun, kebijakan larangan impor ini tidak berlaku secara mutlak untuk semua produk. SFDA menegaskan bahwa daging unggas dan produk turunannya yang telah melalui proses pemanasan atau perlakuan lain yang terbukti efektif dalam menonaktifkan virus Avian Influenza dan Newcastle Disease, tetap diizinkan untuk diekspor. Syaratnya, produk-produk tersebut harus memenuhi standar kesehatan yang telah disetujui oleh otoritas Arab Saudi.
Untuk setiap produk yang dikecualikan dari larangan, wajib melampirkan sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang berwenang di negara asal. Sertifikat ini harus secara jelas menyatakan bahwa produk telah diproses menggunakan metode yang efektif untuk mengeliminasi virus. Lebih lanjut, produk tersebut harus berasal dari fasilitas produksi yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari SFDA, memastikan kualitas dan keamanannya.
Selain larangan total yang diberlakukan terhadap 40 negara, Arab Saudi juga menerapkan larangan parsial. Pembatasan impor ini menargetkan wilayah-wilayah tertentu di 16 negara lain yang teridentifikasi terdampak wabah flu burung. Larangan ini hanya berlaku untuk provinsi atau kota yang secara spesifik tercatat memiliki kasus, meliputi: New South Wales (Australia); Emilia-Romagna (Italia); Veneto (Italia); British Colombia (Kanada); Ontario (Kanada); Maritime (Togo); Thimphu (Bhutan); Chukh (Bhutan); Samdrup Jongkhar (Bhutan); Vorarlbeb (Austria); Pampanga (Filipina); Ecija Nueva (Filipina); Kelantan (Malaysia); Sabah (Malaysia); Ituri (Kongo); Mashonaland East (Zimbabwe); Seini Maramures (Romania); Delaware (AS); Kentucky (AS); Minnesota (AS); Mazowieckie (Polandia); Warmisko-Mazurskie (Polandia); Wielkopolskie (Polandia); Podlaskie (Polandia); Pódzkie (Polandia); Southern Denmark (Denmark); North Denmark (Denmark); dan Loire-Atlantique (Prancis).