Langkah tegas diambil Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menyita satu bidang tanah beserta bangunan mewah yang diduga kuat merupakan hasil atau sarana dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset ini terkait erat dengan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Penegasan mengenai penyitaan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC). “Tim penyidik telah melaksanakan penyitaan terhadap satu bidang tanah beserta bangunan yang diduga merupakan hasil dan/atau sarana kejahatan atas nama tersangka MRC,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (18/10).
Adapun properti yang disita memiliki luas 557 meter persegi, berlokasi strategis di Jalan Hang Lekir XI Blok H/2, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lebih lanjut, aset tersebut tercatat dalam sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1635 atas nama Kanesa Ilona Riza, yang merupakan anak dari tersangka MRC. Penyitaan ini menjadi bukti nyata keseriusan Kejagung dalam memburu dan mengamankan aset tersangka hasil kejahatan.
Nantinya, barang bukti properti ini akan menjadi elemen krusial dalam perkara dugaan TPPU yang tindak pidana asalnya adalah kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina dan KKKS. Penyelidikan ini mencakup periode yang panjang, yakni dari tahun 2012 hingga 2023, menunjukkan skala dan kompleksitas kejahatan yang sedang diungkap.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang sejak 11 Juli 2024. Riza Chalid diidentifikasi sebagai beneficial owner atau penerima manfaat akhir dari PT Orbit Terminal Merak. Ia juga merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam perkara korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.
Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Riza Chalid antara lain melibatkan kesepakatan kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Selain itu, ia juga dituding melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola Pertamina dengan secara sengaja memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tersebut. Ironisnya, tindakan ini dilakukan padahal pada saat itu Pertamina belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM, mengindikasikan adanya motif tersembunyi di balik kebijakan tersebut.
Ringkasan
Kejaksaan Agung menyita aset berupa tanah dan bangunan mewah di Jakarta Selatan, milik anak Mohammad Riza Chalid (MRC), terkait kasus TPPU dalam korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Penyitaan dilakukan oleh Tim Satgassus P3TPK JAM Pidsus dan aset tersebut tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza.
Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka TPPU sejak Juli 2024 dan merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Ia diduga terlibat dalam kesepakatan penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dan melakukan intervensi kebijakan Pertamina terkait fasilitas penyimpanan stok BBM, padahal saat itu Pertamina belum membutuhkannya.