Asosiasi ojol soal BHR paling kecil Rp150 ribu: Bersyukur tapi keluhkan kriteria

Tiga asosiasi ojol mengapresiasi peningkatan nilai Bonus Hari Raya menjadi minimal Rp 150 ribu. Namun dua dia antaranya menyoroti adanya kriteria untuk mendapatkan BHR.

Advertisements

Merujuk pada Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/3/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir Pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, besaran BHR ojol dan taks online 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angkanya meningkat dibandingkan tahun lalu 20%.

Gojek menerapkan BHR untuk pengemudi ojol Rp 150 ribu sampai Rp 900 ribu. Sedangkan driver taksi online memperoleh Rp 200 ribu sampai Rp 1,6 juta.

Sementara itu, Grab memberikan Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi taksi online yakni Rp 200 ribu sampai Rp 1,6 juta. Sedangkan besaran BHR untuk pengemudi ojol mulai dari Rp 150 ribu sampai Rp 850 ribu.

Advertisements

Maxim dan inDrive belum memerinci besaran BHR yang aman diberikan kepada mitra pengemudi ojol dan taksi online.

Perwakilan URC Bergerak Dennis Afri Saptanto menyambut baik ketetapan pemerintah ini. “Kami bersyukur atas komitmen pemerintah yang secara aktif terus menggandeng aplikator berperan aktif untuk kesejahteraan mitra. Ini tentu menjadi kabar baik bagi kami para mitra,” kata dia kepada Katadata.co.id, Rabu (4/3).

Dennis menilai skema BHR tahun ini cukup ideal bagi para pengemudi untuk menyambut Idul Fitri. Namun, ia mengharapkan pemberian BHR pada tahun-tahun mendatang bisa meningkat.

“Kami berharap cakupan pemberian BHR bisa lebih diperluas lagi dalam bentuk apresiasi lainnya, selain tunjangan uang tunai,” ujar Dennis.

Ketua Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengapresiasi peningkatan besaran BHR tahun ini. Namun ia berharap, ada lebih sedikit mitra pengemudi yang memperoleh Bonus Hari Raya paling minimal.

Sebab, ia mencatat ada lebih banyak mitra pengemudi ojol dan taksi online yang memperoleh BHR hanya Rp 50 ribu tahun lalu.

“Pemerintah harus memonitor juga hal ini pascapemberian BHR para mitra pengemudi makin dipersulit oleh aplikator, prinsip dasarnya BHR adalah hak para mitra,” ujar Igun kepada Katadata.co.id, Rabu (4/3).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyoroti kriteria pengemudi ojol dan taksi online yang bisa memperoleh BHR. 

“Bila satu syarat tidak terpenuhi misalnya penyelesaian order hanya 89%, maka pengemudi tidak akan mendapatkan BHR. Akibatnya jutaan pengemudi ojol tidak mendapatkan BHR yang telah dijanjikan oleh platform,” kata Lily.

Gojek memang menerapkan kriteria bagi pengemudi ojol dan taksi online yang akan mendapatkan BHR. Kriterianya mencakup:

  • Tingkat penggunaan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama atau tambahan, yang diukur melalui jam online
  • Kualitas pelayanan yang diukur melalui tingkat penerimaan dan penyelesaian order

Sementara itu, pembagian kelompok pengemudi ojol dan taksi online penerima BHR sebagai berikut:

  • Mitra Juara: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan utama, yang terlihat dari produktivitas tinggi, serta memberikan kualitas layanan yang baik.

Mitra Juara akan dibagi menjadi enam kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Juara’ dalam satu tahun terakhir, antara satu hingga 12 kali.

  • Mitra Andalan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan tambahan atau sampingan, yang terlihat dari produktivitas sedang, serta memberikan kualitas layanan yang baik.

Mitra Andalan akan dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan frekuensi menjadi ‘Mitra Andalan’ dalam satu tahun terakhir, antara satu hingga 12 kali.

  • Mitra Harapan: Mitra yang menjadikan platform Gojek sebagai sumber pendapatan sesekali yang terlihat dari produktivitas rendah, maupun mitra yang memiliki tingkat penerimaan dan penyelesaian order yang cukup.

Mitra Harapan yang pernah menjadi ‘Mitra Juara’ paling tidak sekali dalam 12 bulan terakhir, atau yang pernah menjadi ‘Mitra Andalan’ paling tidak satu kali dalam 12 bulan terakhir.

Grab juga menerapkan kriteria. Pemberian Bonus Hari Raya berdasarkan indikator tingkat produktivitas mitra, termasuk jumlah dan konsistensi penyelesaian order, serta kualitas pelayanan. Pendekatan berbasis produktivitas ini, kata Neneng, bertujuan memastikan apresiasi diberikan secara proporsional sesuai partisipasi mitra dalam ekosistem yang fleksibel.

Advertisements