Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dengan mencabut izin edar dan menghentikan produksi 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat zat-zat terlarang tersebut berpotensi memicu berbagai risiko kesehatan serius, termasuk kanker, dan masih ditemukan beredar luas di pasaran.
Temuan krusial 23 kosmetik berbahaya ini merupakan buah dari intensifikasi pengawasan BPOM selama Triwulan III, periode Juli hingga September 2025. Melalui serangkaian sampling dan uji laboratorium yang ketat, seluruh produk tersebut secara positif teridentifikasi mengandung zat-zat terlarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7. Bahan-bahan ini telah lama dilarang keras penggunaannya dalam produk kosmetik karena dampak buruknya bagi kesehatan.
Dari total 23 produk kosmetik berbahaya yang teridentifikasi, rinciannya menunjukkan keragaman sumber. Sebanyak 15 produk di antaranya diproduksi berdasarkan kontrak produksi, 5 merupakan produk impor, 2 produk lokal, dan 1 produk lainnya bahkan tidak memiliki izin edar sama sekali. BPOM secara transparan mempublikasikan daftar lengkap produk-produk ini agar masyarakat dapat waspada dan menghindari penggunaannya.
23 Kosmetik Berbahaya ditemukan BPOM

Ilustrasi Kosmetik Berbahaya (Freepik)
Baca juga:
- BPOM Tarik Peredaran 23 Kosmetik Karena Kandung Zat Berbahaya, Ini Daftarnya
- BPOM Lakukan 3 Langkah untuk Tangani Kasus Cemaran Radioaktif Cesium-137
- Daftar 91 Kosmetik Ilegal BPOM yang Ditarik Edarnya, Patut Dihindari!
- AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red PT Dunia Cantik Pewarna Merah K10 (izin edar dicabut)
- AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red PT Dunia Cantik Pewarna Merah K10 (izin edar dicabut)
- DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening PT Amanah Kosmetik Merkuri (izin edar dicabut)
- DUBAI RIA Body Lotion PT Trijaya Kosmetikindo Utama Merkuri
- ELBYCI Night Cream Platinum PT Derma Beauty Hidrokuinon
- F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive PT Amanah Kosmetik Merkuri
- HK Hadijah Karima Glow All In One Whitening Cream PT Anjalis Group Merkuri
- MEGLOW SKINCARE Cream Flek PT Amanah Kosmetik Merkuri Izin edar dicabut
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02 PT FCL Internasional Acid Orange 7 Izin edar dicabut
- PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04 PT FCL Internasional Pewarna Merah K10 Izin edar dicabut
- R&D GLOW Premium Day Cream PT Kalista Pesona Natur Merkuri Izin edar dicabut, diproduksi ilegal
- R&D GLOW Premium Face Toner PT Kalista Pesona Natur Asam Retinoat & Hidrokuinon Izin edar dicabut, diproduksi ilegal
- R&D GLOW Premium Night Cream PT Kalista Pesona Natur Merkuri Izin edar dicabut, diproduksi ilegal
- SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09 PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 Izin edar dicabut
- SALSA Rhapsody Amber Pro Palette PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 & K10 Izin edar dicabut
- SALSA Rhapsody Classic Pro Palette PT Alfa Viva Famili Pewarna Merah K3 & K10 Izin edar dicabut
- SN Glowing Brightening Night Cream PT Equity Cosmindo Biotech Hidrokuinon Izin edar dicabut, diproduksi ilegal
- SW GLOW’S Day Cream PT Amanah Kosmetik Merkuri Izin edar dicabut
- SW GLOW’S Night Cream PT Amanah Kosmetik Merkuri Izin edar dicabut
- TINA BEAUTY Night Lotion Premium – Hidrokuinon Izin edar dicabut, diproduksi ilegal
- WBS COSMETICS Glasskin Face Serum PT Amanah Kosmetik Merkuri Izin edar dicabut
- WBS COSMETICS Night Cream Series Glow PT Amanah Kosmetik Merkuri Izin edar dicabut
- WSC Premium Booster Glowing Cream – Merkuri
Bahaya Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
BPOM dengan tegas mengingatkan bahwa efek samping dari penggunaan bahan-bahan terlarang dalam kosmetik, terutama yang menjanjikan hasil pencerah instan, sama sekali tidak bisa dianggap remeh. Bahaya yang terkandung di dalamnya sangat serius dan dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.
Sebagai contoh, merkuri dikenal luas sebagai zat yang mematikan, berpotensi menimbulkan bintik hitam permanen (ochronosis), reaksi alergi parah, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan ginjal yang fatal. Selanjutnya, asam retinoat memiliki sifat teratogenik yang sangat berbahaya, yang berarti dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan organ janin pada ibu hamil, menyebabkan cacat lahir. Sementara itu, hidrokuinon dapat memicu hiperpigmentasi yang tidak teratur, serta perubahan warna pada kulit dan kornea mata.
Tidak kalah berbahaya, pewarna merah K3, K10, dan acid orange 7 telah diakui bersifat karsinogenik, yang berarti merupakan pemicu utama kanker, sekaligus berpotensi merusak hati dan sistem saraf tubuh. Penggunaan steroid dalam kosmetik dapat memicu berbagai masalah kulit seperti biang keringat, atrofi kulit, hipertrikosis, fotosensitif, dermatitis kontak, hingga reaksi alergi yang parah. BPOM juga menambahkan bahwa timbal, meskipun tidak selalu ada dalam daftar bahan yang ditemukan, adalah zat berbahaya yang dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ dan sistem tubuh secara menyeluruh.
Daftar 23 kosmetik berbahaya yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM ini menjadi peringatan keras bagi konsumen. Penting bagi kita untuk selalu memeriksa izin edar produk dan memahami potensi bahaya kosmetik yang mengandung zat terlarang demi menjaga kesehatan jangka panjang.
Ringkasan
BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan produksi 23 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan pewarna terlarang. Temuan ini didasarkan pada pengawasan intensif selama Triwulan III tahun 2025, yang mengungkapkan bahwa produk-produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi penggunanya.
Produk kosmetik berbahaya tersebut terdiri dari berbagai jenis, termasuk produk lokal, impor, dan yang diproduksi berdasarkan kontrak. BPOM telah mempublikasikan daftar lengkap produk tersebut agar masyarakat dapat waspada dan menghindari penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya karena berpotensi menyebabkan masalah kesehatan serius seperti kanker, kerusakan organ, dan cacat lahir.