
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan arah kebijakan strategis terbarunya menyusul pelantikan anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 oleh Mahkamah Agung (MA) di kantor MA pada hari Rabu (25/3). Pelantikan ini menandai era baru kepemimpinan OJK dalam mengawal sektor jasa keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Friderica Widyasari Dewi resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, menggantikan Mahendra Siregar yang mengundurkan diri pada awal tahun 2026. Friderica, yang dikenal dengan sapaan akrab Kiki, memaparkan prioritas utama OJK di bawah kepemimpinannya. Fokus utama akan meliputi menjaga stabilitas sistem keuangan, memulihkan kepercayaan publik, khususnya di pasar modal, serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan program-program pemerintah. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK,” tegas Friderica saat pelantikan di Gedung MA, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, OJK berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan perizinan terintegrasi, mendorong pendalaman pasar, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan sektor keuangan selalu mengedepankan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK juga akan memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan guna mendukung ketahanan dan kemajuan perekonomian nasional.
Terkait peningkatan likuiditas di pasar, Friderica menjelaskan bahwa OJK akan meluncurkan berbagai program, salah satunya adalah peningkatan free float di pasar modal Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pasar yang lebih dinamis dan menarik bagi investor.
Perkuat dan Transparansi Pasar Modal
Komitmen OJK tidak berhenti pada likuiditas semata, melainkan juga merambah pada peningkatan transparansi pasar modal melalui perluasan keterbukaan data pemegang saham. Friderica menyatakan bahwa OJK telah membuka informasi kepemilikan saham di atas 1% kepada publik sebagai wujud keseriusan dalam mendorong praktik transparansi yang lebih baik. Menurutnya, keterbukaan informasi kepemilikan saham sama sekali bukan masalah, justru akan semakin memperkuat integritas informasi di pasar.
Saat ini, OJK secara aktif mendorong pengungkapan ultimate beneficial owner (UBO) di seluruh emiten. Timnya tengah menggarap kebijakan ini agar investor dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai pihak sebenarnya di balik kepemilikan saham suatu perusahaan, sehingga dapat meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan.
Bersamaan dengan itu, OJK, bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), telah merinci klasifikasi data, termasuk kategori “others” dan korporasi. Ke depannya, OJK akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta menjalankan reformasi komprehensif, tidak hanya di pasar modal tetapi juga di seluruh sektor jasa keuangan.
Kiki juga menyoroti perbaikan manajemen risiko dan ketahanan sektor jasa keuangan sebagai salah satu prioritas utama OJK saat ini. Ia mengakui tantangan berat yang dihadapi akibat situasi geopolitik global dan ekonomi yang tidak mudah. “Jadi kalau kita selalu analogikan, kalau naik pesawat itu cuaca boleh bumpy dan lain-lain, tapi kalau pesawat kita dalam kondisi baik pilotnya juga kita dinahkodai oleh kepala eksekutif sektornya dengan baik insyaallah selamat sampai tujuan gitu,” ungkapnya, menggambarkan optimisme dalam menghadapi gejolak.
Berikut adalah susunan lengkap Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK yang baru:
- Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota
- Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota
- Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota
- Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota
- Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
- Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota
- Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota
- Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota
- Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota
- Juda Agung sebagai anggota Ex-Officio dari Kementerian Keuangan
- Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota Ex-Officio dari Bank Indonesia
Bentuk Badan Baru Kelola Instrumen Keuangan
Selain reformasi internal, OJK juga berencana meluncurkan badan baru yang akan fokus pada pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dalam waktu dekat. Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pembentukan badan ini bertujuan mempercepat kehadiran produk keuangan hybrid. Pengawasan terhadap produk-produk inovatif ini nantinya akan melibatkan berbagai otoritas, mulai dari otoritas fiskal, otoritas moneter, hingga OJK sebagai otoritas mikro, demi terwujudnya koordinasi lintas lembaga yang lebih terintegrasi.
“Nah, itu tentu akan menambah lagi potensi supply baru instrumen-instrumen keuangan yang selama ini mungkin baru kami lakukan secara sendiri-sendiri,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (25/3), menekankan potensi diversifikasi pasar keuangan.
Hasan juga menjelaskan bahwa saat ini otoritas tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk membentuk Badan Pengelola Instrumen Keuangan, sesuai amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meski demikian, Hasan menuturkan bahwa tanpa harus menunggu aturan tersebut rampung, dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah disepakati bahwa pengelolaan dan pengembangan instrumen keuangan dapat mulai berjalan melalui koordinasi erat antaranggota komite, menunjukkan komitmen terhadap progresivitas.