PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengambil langkah strategis dengan mengumumkan pembagian dividen interim tahun buku 2025 senilai total Rp9,3 triliun. Jumlah fantastis ini setara dengan Rp100 per saham, sebuah keputusan yang tentu menjadi kabar gembira bagi para pemegang saham bank plat merah tersebut.
Keputusan penting ini telah ditetapkan oleh jajaran Direksi Bank Mandiri dan memperoleh persetujuan resmi dari Dewan Komisaris pada Kamis, 18 Desember 2025. Proses persetujuan ini menunjukkan keselarasan visi antara dua organ penting dalam tata kelola perusahaan.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Mandiri merinci bahwa dividen interim ini akan didistribusikan kepada pemegang saham yang memiliki total 93.333.333.332 lembar saham beredar. Angka ini telah memperhitungkan dan mengecualikan saham yang dikuasai Perseroan akibat pembelian kembali, atau yang dikenal sebagai saham tresuri.
Manajemen Bank Mandiri menjelaskan lebih lanjut dalam keterbukaan informasi pada Jumat, 19 Desember 2025, bahwa keputusan ini didasarkan pada persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi pada 18 Desember 2025, yang bertujuan membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 kepada para pemegang saham.
Pengecualian saham tresuri dari pembagian dividen ini sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini mengacu pada Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang secara tegas menyatakan bahwa saham yang dimiliki Perseroan akibat pembelian kembali tidak berhak atas pembagian dividen. Ketentuan ini menjamin kejelasan dan kepatuhan dalam distribusi dividen.
Manajemen Bank Mandiri juga menegaskan bahwa pembagian dividen interim ini sama sekali tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional, fundamental kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Pernyataan ini memberikan jaminan kuat bagi para investor mengenai stabilitas dan kekuatan finansial Bank Mandiri di tengah strategi pembagian dividen yang agresif.
Adapun jadwal detail terkait pembagian dividen interim ini akan diumumkan lebih lanjut dalam waktu dekat. Pengumuman tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00077/BEI/01-2021 mengenai pelaksanaan pembagian dividen saham, dividen interim, dan saham bonus, memastikan proses yang transparan dan teratur bagi seluruh pemegang saham.