
JAKARTA — PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU), atau yang lebih dikenal sebagai Bank Nobu, secara resmi mengumumkan rencana strategis untuk melaksanakan pembelian kembali (buyback) saham perseroan dengan alokasi dana maksimal sebesar Rp50 miliar. Inisiatif korporasi ini menunjukkan komitmen Bank Nobu dalam menjaga stabilitas dan optimisme di tengah dinamika pasar modal.
Manajemen Bank Nobu menjelaskan bahwa anggaran Rp50 miliar tersebut telah memperhitungkan seluruh biaya yang terkait dengan proses buyback, termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya operasional lainnya. Pengumuman mengenai aksi korporasi penting ini disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dikutip pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pelaksanaan buyback saham ini akan sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/2023. Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melampaui 20% dari total modal disetor perusahaan dan saham free float yang tersedia setelah proses transaksi. Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan pembelian pada harga yang dianggap baik dan wajar, dengan selalu memperhatikan peraturan yang berlaku.
Adapun proses buyback saham NOBU dijadwalkan akan berlangsung di BEI melalui mekanisme pasar reguler. Untuk menjamin kelancaran dan kepatuhan transaksi, Bank Nobu hanya akan menggandeng PT Ciptadana Sekuritas sebagai perantara pelaksana tunggal.
Langkah strategis ini diambil sebagai upaya proaktif perseroan untuk menstabilkan perdagangan sahamnya di pasar modal, khususnya dalam menghadapi kondisi volatilitas yang tinggi. Lebih dari itu, buyback ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan para investor terhadap fundamental dan prospek pertumbuhan Bank Nobu di masa depan.
Bank Nobu meyakini bahwa pelaksanaan buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif terhadap pendapatan perseroan dari kegiatan usaha perbankan. Manajemen juga memastikan bahwa aksi ini tidak akan secara material memengaruhi kegiatan usaha, kinerja keuangan, posisi permodalan, maupun likuiditas perseroan. Keyakinan ini diperkuat oleh posisi likuiditas dan arus kas Bank Nobu yang kuat dan memadai untuk menopang seluruh operasionalnya.
Melalui aksi korporasi ini, perseroan berharap dapat memperoleh fleksibilitas yang lebih besar dalam mencapai struktur permodalan yang lebih efisien. Tujuan lainnya adalah untuk mendorong harga saham agar lebih akurat merefleksikan kinerja Bank Nobu, baik pada kondisi saat ini maupun proyeksi pertumbuhan di masa mendatang, demi memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.
Dalam pembiayaan buyback ini, Bank Nobu akan menggunakan seluruhnya dari dana internal perseroan dan tidak akan berasal dari pinjaman. Perseroan juga telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No.29/2023. Saham yang berhasil dibeli kembali akan dicatat sebagai saham tresuri, berfungsi sebagai pengurang ekuitas perseroan.
Berikut adalah jadwal penting terkait pelaksanaan buyback saham NOBU:
- Penyampaian Pemberitahuan Keterbukaan Informasi: 9 Maret 2026
- Periode Buyback (Pembatasan Jangka Waktu Pembelian Kembali): Pembelian kembali saham akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah Keterbukaan Informasi. Periode ini terhitung sejak tanggal 9 Maret 2026 sampai dengan 8 Juni 2026, kecuali diakhiri lebih cepat oleh Perseroan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.