
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) menunjukkan komitmennya terhadap para pemegang saham dengan menyalurkan dividen interim signifikan untuk tahun buku 2025. Total dividen interim yang akan dibagikan mencapai Rp20,6 triliun, atau setara dengan Rp137 per saham. Dari total tersebut, Negara Republik Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas akan menerima bagian sebesar Rp11 triliun. Sementara itu, sisa dividen akan didistribusikan secara proporsional kepada seluruh pemegang saham publik yang tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) pada recording date 2 Januari 2026.
Corporate Secretary BRI, Dhanny, menjelaskan bahwa pembayaran dividen interim ini merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah optimal bagi para pemegang saham. Keputusan ini didasarkan pada kinerja keuangan BRI yang solid, didukung oleh pertumbuhan pembiayaan UMKM yang konsisten serta pengelolaan risiko yang terjaga. Dhanny menambahkan, langkah ini sekaligus menegaskan fundamental bisnis Bank Rakyat Indonesia yang kuat dan berkelanjutan, selaras dengan strategi perseroan dalam mendukung perekonomian nasional, khususnya melalui penguatan pembiayaan UMKM dan transformasi bisnis BRI ke depan.
Lebih dari sekadar keuntungan bagi investor, pembagian dividen interim BBRI ini juga menjadi kontribusi konkret BRI sebagai bank milik negara dalam mendukung pembangunan nasional. Hal ini menyoroti peran strategis perseroan dalam perekonomian Indonesia, menegaskan posisinya sebagai agen pembangunan.
Adapun jadwal pembayaran dividen interim kepada para pemegang saham ditetapkan pada Kamis, 15 Januari. Informasi mengenai jadwal penting ini telah disampaikan secara transparan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Rabu, 17 Desember.
Dasar penetapan dividen ini mengacu pada laporan kinerja keuangan BRI per 30 September 2025. Pada periode tersebut, laba bersih konsolidasian yang diatribusikan kepada entitas induk tercatat mencapai angka impresif Rp41,23 triliun, menunjukkan profitabilitas yang sangat baik.
Perseroan juga menegaskan bahwa seluruh proses pembagian dividen interim telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Perseroan Terbatas, Peraturan OJK terkait keterbukaan informasi, serta Anggaran Dasar Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.