Bea Keluar Emas 15%: Saham ARCI, BRMS, HRTA Terancam Rontok?

Sejumlah saham perusahaan komoditas emas mengalami penurunan pada perdagangan sore hari ini, Senin (17/11). Pelemahan harga saham sektor logam mulia ini dipicu oleh kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang akan mengenakan bea keluar (BK) untuk ekspor emas, dengan tarif hingga 15%. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga pasokan emas di dalam negeri.

Advertisements

Menyusul pengumuman tersebut, pergerakan saham beberapa perusahaan emas langsung terpantau melemah. PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) mengalami penurunan sebesar 5,92% menjadi Rp 1.190 per saham, sementara PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) terperosok 5,13% ke level Rp 1.295. Tak hanya itu, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), yang terafiliasi dengan Grup Saratoga milik Garibaldi Thohir, juga mengalami koreksi sebesar 6,22% menjadi Rp 2.260. PT Merdeka Gold Resources Tbk (EMAS) turut melemah dengan penurunan sebesar 3,53% ke posisi Rp 3.830.

Selain perusahaan-perusahaan tersebut, PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) juga terkena imbas kebijakan ini, dengan penurunan saham sebesar 4,62% menjadi Rp 930 per lembar. Penurunan juga dialami oleh PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), yang sahamnya merosot 4,35% ke level Rp 550.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa aturan mengenai bea keluar emas ini hampir rampung. “Tadi kami sudah laporkan bahwa saat ini PMK untuk penetapan bea keluar emas ini sudah dalam proses, hampir pada titik akhir,” ungkap Febrio dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR pada Senin (17/11).

Advertisements

Febrio menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan ini disiapkan untuk mengamankan ketersediaan pasokan emas di dalam negeri, terutama di tengah peningkatan permintaan dan kenaikan harga emas yang signifikan. “Harga emas saat ini diketahui naik cukup tinggi. Terakhir di kuartal I 2025, harga emas sudah mencapai di atas US$ 4.000 per troy ounce (setara Rp 66,84 juta),” tambahnya.

Dengan adanya bea keluar ini, Kemenkeu berupaya untuk memastikan ketersediaan emas di pasar domestik. Selain itu, pemerintah juga mendorong pengembangan hilirisasi industri emas, termasuk melalui pembangunan smelter.

Empat Jenis Emas yang Dikenakan Tarif Ekspor

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang tengah disiapkan, Kemenkeu menetapkan empat jenis emas yang akan dikenakan tarif bea keluar. Keempat jenis tersebut meliputi emas dore, granules, cast bars, dan minted bars. Penetapan jenis-jenis emas ini sesuai dengan usulan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), selaku kementerian teknis yang berwenang.

Tarif bea keluar yang akan dikenakan berkisar antara 7,5% hingga 15%, dengan dua prinsip utama yang mendasari penetapan tarif. Pertama, tarif untuk produk hulu akan lebih tinggi dibandingkan produk hilir, dengan tujuan mendorong penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif akan bersifat progresif, yang berarti tarif akan semakin tinggi ketika harga emas sedang tinggi.

“Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan akan segera kita undangkan, untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” pungkas Febrio, menandaskan harapan pemerintah terhadap kontribusi kebijakan ini bagi penerimaan negara di masa mendatang.

Ringkasan

Penerapan bea keluar (BK) ekspor emas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan tarif hingga 15% memicu pelemahan saham perusahaan komoditas emas. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri seiring dengan peningkatan permintaan dan kenaikan harga emas yang signifikan, bahkan diproyeksikan mencapai di atas US$ 4.000 per troy ounce pada kuartal I 2025.

Beberapa perusahaan seperti ARCI, HRTA, MDKA, EMAS, BRMS, dan PSAB mengalami penurunan harga saham setelah pengumuman tersebut. Kemenkeu menetapkan empat jenis emas yang akan dikenakan tarif BK, yaitu emas dore, granules, cast bars, dan minted bars. Tarif berkisar antara 7,5% hingga 15%, dengan prinsip tarif lebih tinggi untuk produk hulu dan bersifat progresif sesuai harga emas, diharapkan memberikan kontribusi bagi pendapatan negara di tahun 2026.

Advertisements