BGN: Insentif SPPG Rp 6 juta per hari bisa hangus jika tak penuhi standar

Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas menyatakan bahwa insentif senilai Rp 6 juta yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat langsung dihentikan. Hal ini akan diberlakukan jika fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan secara konsisten. Kebijakan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap kualitas dan kebersihan dalam menjalankan program vital tersebut.

Advertisements

Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menjelaskan bahwa skema insentif dalam program MBG dirancang tidak hanya untuk memberikan perlindungan finansial bagi para mitra SPPG, melainkan juga dilengkapi dengan mekanisme kontrol yang sangat ketat. Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan layanan yang diberikan selalu optimal dan sesuai standar yang diharapkan.

“Logika operasional dari mekanisme pendisiplinan ini dilandasi oleh supremasi hukum tertinggi, yaitu asas tiada layanan, tiada pembayaran atau no service, no pay,” ujar Rufriyanto dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (3/4). Prinsip ini menjadi fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas dan kinerja mitra.

Rufriyanto menambahkan, hak mitra atas insentif Rp 6 juta tersebut akan secara otomatis hangus seketika. Pembatalan ini berlaku manakala fasilitas SPPG diklasifikasikan dalam status gagal beroperasi atau tidak tersedia karena berbagai alasan yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini menegaskan bahwa insentif bukan hak mutlak, melainkan imbalan atas layanan yang memenuhi standar.

Advertisements

Menurut Rufriyanto, mekanisme ini berfungsi sebagai alat pemaksa kepatuhan yang efektif, mendorong para mitra untuk senantiasa menjaga kualitas layanan dan sanitasi secara optimal. Parameter kecacatan mutu diterapkan dengan sangat ketat. Misalnya, insentif dapat disetop jika filter air SPPG terdeteksi mengandung bakteri E.Coli, aliran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mampet hingga membanjiri permukiman warga, mesin pendingin (chiller) mati yang menyebabkan daging busuk, atau bahkan kegagalan dalam memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan.

“Maka secara hukum, fasilitas tersebut dinyatakan tidak memenuhi stand by readiness. Pada hari itu juga, insentif Rp 6 juta akan langsung dihentikan,” tegas Rufriyanto, menandaskan kecepatan dan ketegasan sanksi yang diterapkan.

Ketentuan ini dirancang untuk mendorong mitra SPPG agar secara disiplin menjaga kualitas fasilitas mereka setiap hari, mengingat seluruh risiko operasional berada sepenuhnya di pihak mitra. Dengan demikian, standar keamanan pangan dan kebersihan lingkungan dalam program Makan Bergizi Gratis dapat terus terjaga dan terjamin kualitasnya.

Lebih lanjut, Rufriyanto menilai bahwa kebijakan ini merupakan bagian integral dari transformasi tata kelola publik yang terus disempurnakan. Meskipun Badan Gizi Nasional mengakui bahwa program ini masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional, nilai strategis dari skema kemitraan SPPG sangatlah besar.

“Program MBG melalui skema kemitraan SPPG ini mungkin masih memerlukan penyesuaian di berbagai aspek operasional. Namun, menafikan nilai strategisnya hanya berdasarkan prasangka sempit merupakan sebuah kerugian intelektual,” pungkas Rufriyanto, menegaskan komitmen BGN terhadap keberlanjutan dan keberhasilan program ini.

Advertisements