
Bank Indonesia (BI) resmi mengambil langkah strategis untuk memperkuat nilai tukar rupiah dengan memangkas batas maksimal pembelian mata uang dolar AS (USD) di pasar domestik tanpa dokumen pendukung atau underlying. Kebijakan ini menetapkan batas baru sebesar USD 50 ribu per orang setiap bulannya.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan kebijakan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5). Sebelumnya, masyarakat diperbolehkan membeli dolar AS tanpa underlying hingga USD 100 ribu per bulan. Kini, batas tersebut dikurangi setengahnya demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tekanan global.
Sebagai informasi, underlying merupakan dokumen bukti pendukung transaksi, seperti dokumen impor atau pembayaran jasa. Kehadiran dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk membuktikan bahwa pembelian valuta asing didasari oleh kebutuhan ekonomi nyata, bukan untuk kepentingan spekulasi yang dapat mengganggu kestabilan pasar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya koordinasi intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Perry menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan meredam aksi spekulasi di pasar valuta asing domestik. Bank Indonesia bahkan telah menyiapkan rencana jangka panjang untuk memperketat aturan ini lebih jauh guna memperkuat kedaulatan Rupiah.
“Kami tengah mempersiapkan aturan selanjutnya untuk menurunkan batas ini menjadi USD 25.000. Dengan demikian, setiap pembelian dolar AS di atas angka tersebut wajib melampirkan underlying,” jelas Perry.
Untuk memastikan efektivitas aturan ini di lapangan, Bank Indonesia meningkatkan intensitas pengawasan terhadap korporasi maupun sektor perbankan. BI secara rutin memantau perbankan yang memiliki aktivitas transaksi dolar dalam volume tinggi. Dalam pelaksanaannya, BI bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan mengirimkan pengawas langsung ke lembaga terkait guna memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi transaksi tersebut.
Perry menekankan bahwa penguatan pengawasan ini menjadi prioritas utama demi mencegah gejolak nilai tukar yang disebabkan oleh permintaan valas yang tidak didasari oleh kegiatan ekonomi riil. Kebijakan ini diambil di tengah kondisi pasar di mana nilai tukar rupiah tercatat melemah 30 poin atau 0,17 persen pada penutupan perdagangan hari ini, yakni berada di level Rp 17.424 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di angka Rp 17.394 per dolar AS.
Ringkasan
Bank Indonesia resmi menurunkan batas maksimal pembelian dolar AS tanpa dokumen pendukung (underlying) dari USD 100.000 menjadi USD 50.000 per bulan. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan aksi spekulasi di pasar valuta asing serta menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan ekonomi global.
Ke depannya, BI berencana memperketat aturan ini lebih lanjut dengan menurunkan batas pembelian tersebut menjadi USD 25.000. Untuk memastikan efektivitas regulasi, BI meningkatkan pengawasan terhadap sektor perbankan dan korporasi melalui sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).