
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2022, Agung Firman Sampurna, hadir memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/5), Agung hadir sebagai saksi meringankan bagi mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Dalam keterangannya, Agung menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa para pejabat kementerian tidak berinteraksi langsung dalam proses pengadaan, melainkan hanya mengikuti alur yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Agung menyoroti peran sentral LKPP yang menayangkan produk serta harga resmi penyedia Chromebook dalam situs e-katalog. Menurutnya, tanggung jawab atas harga dan produk tersebut sepenuhnya berada di tangan LKPP karena lembaga itulah yang mengumpulkan prinsipal dan menetapkan harga eceran resmi.
“Pengadaan laptop Chromebook telah menjadi tanggung jawab mereka (LKPP) karena mereka yang menayangkan. Mereka yang mengumpulkan prinsipal dan menetapkan harga eceran resmi,” ujar Agung di depan majelis hakim.
Keterlibatan Nadiem Dinilai Sangat Jauh
Lebih lanjut, Agung berpendapat bahwa keterlibatan Nadiem Makarim dalam perkara ini sangat jauh secara administratif. Ia meyakini jika memang terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut, hal itu seharusnya melibatkan pihak LKPP dan penyedia swasta, bukan jajaran kementerian. Agung juga menambahkan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) yang disusun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak menemukan adanya persekongkolan antara pejabat LKPP dan pihak swasta.
Agung menegaskan bahwa prosedur pengadaan telah berjalan sesuai koridor karena sudah melalui mekanisme e-katalog, di mana LKPP berperan menguji setiap harga yang diajukan produsen maupun distributor. “Dengan demikian, tidak ada pemahalan harga atau mark-up yang diputuskan oleh LKPP,” tambahnya.
Kritik Terhadap Audit BPKP
Dalam persidangan tersebut, Agung secara lugas mengkritik LHA yang diterbitkan BPKP. Ia menilai laporan tersebut cacat prosedur karena metode audit yang digunakan dianggap tidak komprehensif. Agung mencatat bahwa audit tersebut hanya melibatkan enam dari 16 distributor yang ada, sehingga tidak mencerminkan populasi proyek secara keseluruhan.
“Karena itu, LHA ini bersifat asumtif karena cacat secara prosedur. LHA ini tidak nyata dan pasti, melainkan bersifat asumtif,” tegasnya.
Agung juga mengkritisi penggunaan pendekatan akuntansi biaya dalam audit BPKP yang dinilai tidak lazim dalam delapan metode audit investigasi kerugian negara. Ia menduga BPKP menggunakan pendekatan real cost, yang biasanya diterapkan untuk proyek konstruksi, padahal pengadaan laptop adalah produk elektronika kompleks yang memerlukan pendekatan fair value (nilai adil).
Menurut Agung, harga laptop tidak sekadar dihitung dari biaya produksi, tetapi juga melibatkan valuasi kekayaan intelektual serta nilai jenama (brand). Oleh karena itu, ia berargumen bahwa audit kasus ini seharusnya menggunakan valuasi independen berbasis harga pasar agar mendapatkan hasil yang akurat.
Baca juga:
- Eks Bos BPK Nilai Audit BPKP Bias dalam Kasus Laptop Chromebook
Sidang lanjutan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih mendalam mengenai prosedur pengadaan barang di sektor pendidikan serta validitas metode audit yang menjadi dasar dakwaan perkara tersebut.
Ringkasan
Mantan Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dengan menegaskan tidak adanya perbuatan melawan hukum. Ia menyatakan bahwa proses pengadaan telah mengikuti mekanisme e-katalog yang dikelola oleh LKPP, sehingga tanggung jawab terkait harga dan produk sepenuhnya berada pada lembaga tersebut, bukan kementerian.
Selain itu, Agung mengkritik Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP karena dianggap cacat prosedur dan bersifat asumtif. Ia menyoroti metode audit yang tidak komprehensif dan penggunaan pendekatan akuntansi biaya yang dianggap tidak tepat untuk produk elektronika, sehingga menyimpulkan bahwa keterlibatan mantan menteri Nadiem Makarim dalam perkara ini tidak terbukti secara administratif.