
PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) kini tengah menjadi sorotan publik setelah terungkapnya sekitar 140 transaksi mencurigakan yang diduga tidak memiliki substansi ekonomi. Transaksi yang berlangsung pada periode 2014–2021 ini memiliki nilai fantastis, mencapai US$ 324 juta atau setara dengan Rp 5 triliun. Temuan ini memicu perdebatan serius mengenai kualitas tata kelola perusahaan serta integritas pelaporan keuangan di tubuh perusahaan telekomunikasi pelat merah tersebut.
Penyelidikan ini mencakup periode kepemimpinan direksi sebelumnya, termasuk era Alex J. Sinaga dan Ririek Adriansyah. Akibat temuan ini, posisi Telkom kini berada dalam pengawasan ketat regulator Amerika Serikat, yakni U.S. Securities and Exchange Commission (SEC) dan U.S. Department of Justice (DOJ). Pihak Telkom menyatakan telah berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam proses investigasi tersebut.
Dampak dari kasus ini sangat signifikan bagi perusahaan. Telkom menegaskan bahwa laporan keuangan konsolidasian untuk tahun buku 2023 dan 2024 tidak lagi dapat dijadikan acuan dan harus disajikan ulang. Selain itu, laporan dari kantor akuntan publik independen, KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), juga dinyatakan tidak lagi valid sebagai referensi.
VP Corporate Secretary Telkom, Jati Widagdo, menjelaskan bahwa perseroan diwajibkan untuk menyajikan kembali laporan keuangan 2023–2024 secepat mungkin. Fokus utamanya adalah memperbaiki prosedur akuntansi terkait kebijakan kapitalisasi, klasifikasi aset tetap, estimasi masa manfaat, depresiasi, hingga penghentian pengakuan (derecognition) aset. “Manajemen Telkom menyimpulkan terdapat kelemahan material dalam pengendalian internal perusahaan,” ujar Jati dalam pernyataan resmi, Rabu (6/5).
Terkait hal ini, Katadata telah meminta tanggapan kepada mantan Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah, serta VP Corporate Communication, Andri Herawan Sasoko. Ririek yang memberikan respons singkat meminta agar pertanyaan lebih lanjut ditujukan langsung kepada pihak Telkom.
Dari Proyek BTS ke Investigasi Global
Sorotan terhadap Telkom bermula ketika SEC meminta dokumen terkait proyek infrastruktur BTS 4G pada Oktober 2023. Proyek tersebut melibatkan entitas anak perusahaan, Telkom Infra, bersama BAKTI Kominfo. Seiring berjalannya waktu, investigasi meluas tidak hanya pada proyek tersebut, tetapi juga merambah ke praktik akuntansi, pengakuan pendapatan, serta efektivitas pengendalian internal secara keseluruhan.
Sejak Mei 2024, DOJ turut melayangkan permintaan informasi tambahan mengenai kepatuhan Telkom terhadap Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Meskipun sempat ada kebijakan penghentian sementara penegakan FCPA oleh pemerintah AS pada Februari 2025, proses investigasi oleh SEC dan DOJ tetap berjalan secara paralel sesuai kewenangannya masing-masing.
Dalam dokumen Form 6-K, Telkom mengungkap bahwa sebagian transaksi dilakukan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), kebijakan internal, serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan (ICFR). Diduga, tindakan ini dilakukan untuk memanipulasi laba yang dilaporkan. Jati menambahkan bahwa pendapatan dan piutang usaha tersebut seharusnya tidak diakui sejak awal, sehingga pembentukan cadangan kerugian kredit tidak diperlukan.
Analisis internal menunjukkan adanya anomali pendapatan yang melonjak hingga 685% pada tahun 2017, yang tidak didukung oleh arus kas riil. Berikut adalah ringkasan transaksi bermasalah berdasarkan data belum diaudit:
| Tahun | Pendapatan (IDR Miliar) | Pendapatan (USD Juta) | Piutang Bruto (IDR Miliar) | Piutang Bruto (USD Juta) | Piutang Neto (IDR Miliar) | Piutang Neto (USD Juta) |
| 2014 | 31 | 3 | 23 | 2 | 23 | 2 |
| 2015 | 10 | 1 | 22 | 2 | 22 | 2 |
| 2016 | 291 | 22 | 288 | 21 | 256 | 19 |
| 2017 | 2.285 | 171 | 1.687 | 124 | 1.376 | 102 |
| 2018 | 721 | 51 | 1.972 | 136 | 1.558 | 108 |
| 2019 | 368 | 26 | 1.999 | 144 | 980 | 71 |
| 2020 | 58 | 4 | 2.018 | 143 | 94 | 7 |
| 2021 | 378 | 26 | 2.154 | 151 | 72 | 5 |
| 2022 | 247 | 17 | 2.152 | 138 | 63 | 4 |
| 2023 | 11 | 1 | 2094 | 136 | 63 | 4 |
| 2024 | 39 | 2 | 1.927 | 119 | 30 | 2 |
Sumber: Laporan 6-K, diolah penulis. Sebagian besar piutang usaha bruto terkait transaksi ini telah diperjumpakan (offset) dengan provisi laba rugi hingga 31 Desember 2020.
Kendala dalam Investigasi
Telkom mengakui kesulitan dalam menelusuri detail 140 transaksi tersebut karena keterbatasan sistem dan dokumen yang sudah berusia hampir satu dekade. Sebagai langkah antisipatif, perseroan mengasumsikan transaksi tidak memiliki substansi ekonomi kecuali terdapat bukti pendukung yang sah. Telkom juga tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah transaksi bermasalah bisa lebih besar dari yang teridentifikasi saat ini.
Meski demikian, Telkom menegaskan bahwa berdasarkan informasi saat ini, riwayat transaksi tersebut tidak memerlukan koreksi terhadap laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Perseroan telah mereklasifikasi piutang usaha bruto sebesar Rp 1,94 triliun ke dalam pos aset tidak lancar lainnya per 31 Desember 2023, karena piutang tersebut dinilai tidak memiliki peluang realisasi yang wajar.
Langkah Pembenahan
Pada 30 April 2026, Telkom merampungkan evaluasi atas perlakuan akuntansi aset drop core dan klasifikasi aset last mile to the customers. Telkom menyimpulkan hal tersebut sebagai perubahan kebijakan akuntansi, bukan kesalahan pencatatan. Penyesuaian ini akan diterapkan secara retrospektif pada laporan tahunan 2025.
Manajemen Telkom menyatakan bahwa prosedur pengendalian internal (ICFR) perusahaan kini telah efektif dan tidak ada lagi kelemahan material. Terkait investigasi SEC dan DOJ, pihak Telkom menegaskan bahwa mereka tidak memiliki akses terhadap pertimbangan regulator tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi mengenai gugatan class action.
Sementara itu, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN, Dony Oskaria, menekankan pentingnya transparansi dalam pembukuan keuangan Telkom. Arahan ini selaras dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta agar pembukuan BUMN dilakukan secara bersih dan tepat. Dony menegaskan bahwa proses transformasi dan perampingan Telkom harus segera diselesaikan untuk memastikan perusahaan beroperasi sesuai prinsip tata kelola yang baik demi nilai tambah bagi masyarakat.
Ringkasan
PT Telkom Indonesia tengah menghadapi investigasi dari regulator Amerika Serikat, SEC dan DOJ, terkait temuan 140 transaksi mencurigakan senilai Rp5 triliun yang terjadi pada periode 2014–2021. Transaksi tersebut diduga tidak memiliki substansi ekonomi dan dilakukan untuk memanipulasi laba yang dilaporkan dengan mengabaikan standar pelaporan keuangan internasional serta prosedur pengendalian internal perusahaan.
Akibat temuan ini, Telkom diwajibkan menyajikan kembali laporan keuangan tahun 2023–2024 dan mengakui adanya kelemahan material dalam pengendalian internal mereka. Perusahaan saat ini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam investigasi global tersebut serta tengah melakukan perbaikan tata kelola demi memastikan transparansi keuangan yang lebih baik sesuai arahan pemerintah.