BI Perbolehkan Penempatan DHE SDA di Himbara Pakai Mata Uang Selain Dolar

Babaumma – Bank Indonesia (BI) resmi memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kini, eksportir diberikan fleksibilitas untuk menempatkan valuta asing (valas) selain dolar Amerika Serikat (AS) di perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan tenor mencapai 12 bulan.

Advertisements

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperdalam pasar valas domestik. Jika sebelumnya penempatan DHE SDA hanya terbatas pada dolar AS, kini eksportir dapat memanfaatkan mata uang lain, termasuk yuan China. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya transaksi menggunakan yuan di dalam negeri.

“Mata uangnya kami perluas, yang selama ini hanya dolar AS, sekarang mencakup non-dolar AS. Kami telah melakukan pendalaman pasar valas, di mana yuan China kini sudah ditransaksikan secara aktif di dalam negeri,” ujar Perry Warjiyo seperti dikutip dari Antara, Minggu (24/5).

Kebijakan ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam memperkuat Local Currency Transaction (LCT) dengan China. Perry mencatat bahwa transaksi menggunakan yuan China di pasar domestik menunjukkan tren kenaikan yang signifikan. Tahun lalu, nilai transaksi local currency dengan China menembus angka lebih dari 25 miliar dolar AS per tahun, dan untuk tahun ini, rata-rata transaksi telah mencapai 3,7 miliar dolar AS per bulan.

Advertisements

Berkat kerja sama dengan bank-bank nasional serta bank sentral China, para pelaku usaha kini memiliki kemudahan untuk melakukan transaksi dalam yuan China secara langsung di pasar domestik, mulai dari transaksi spot, swap, hingga forward. Pengembangan instrumen ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih besar bagi eksportir dalam mengelola devisa hasil ekspor mereka.

Kebijakan ini menjadi bagian penting dari persiapan pemerintah dalam menerapkan aturan baru terkait DHE SDA yang tertuang dalam PP Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026, yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam aturan tersebut, eksportir sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem perbankan Himbara.

Lebih lanjut, eksportir juga diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas dalam rekening khusus di Himbara. Ketentuan durasi penempatan dana ditetapkan minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas. Selain itu, aturan baru ini juga menurunkan batas konversi DHE valas ke rupiah, dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Ringkasan

Bank Indonesia kini memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan mengizinkan penggunaan mata uang selain dolar AS, seperti yuan China, di bank Himbara. Kebijakan ini bertujuan untuk memperdalam pasar valas domestik dan mendukung penguatan Local Currency Transaction (LCT) yang mencatat tren transaksi positif setiap bulannya.

Langkah ini merupakan bagian dari persiapan implementasi PP Nomor 2 dan 21 Tahun 2026 yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA di perbankan nasional. Eksportir memiliki fleksibilitas durasi penempatan dana hingga 12 bulan serta diberikan penyesuaian terkait batas kewajiban konversi valas ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Advertisements