Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) resmi memperkuat kolaborasi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung program Asta Cita, khususnya dalam penguatan ekonomi kerakyatan. Kesepakatan ini diumumkan dalam rilis bersama pada Senin, 8 September, dan menandai langkah signifikan dalam sinergi antar lembaga negara. Fokus utama kolaborasi ini adalah pembagian beban bunga (burden sharing) untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan. Kemenkeu dan BI berkomitmen penuh untuk menerapkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang kuat dalam mekanisme pembagian beban bunga ini. Pemerintah memastikan bahwa sinergi ini tetap berpedoman pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang hati-hati, sekaligus menjaga disiplin dan integritas pasar.
Kebijakan fiskal pemerintah akan tetap diterapkan secara berhati-hati dan berkesinambungan untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilakukan dengan cermat, melalui optimalisasi penerimaan negara, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkelanjutan. Prioritas belanja difokuskan pada sektor-sektor yang memberikan dampak pengganda luas dan inklusif terhadap perekonomian, termasuk sektor ekonomi kerakyatan. Hal ini tercermin dalam beberapa program prioritas, seperti: program perumahan rakyat, dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan program pemerintah lainnya dalam rangka mewujudkan cita-cita Asta Cita. Pemerintah memproyeksikan defisit APBN 2025 tetap rendah dan terkelola secara profesional.
Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) menerapkan bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sambil menjaga stabilitas. Sejak September 2024, BI telah menurunkan BI-Rate sebesar 125 basis poin (bps), mencapai level terendah sejak 2022. Stabilisasi nilai tukar rupiah juga terus diperkuat melalui intervensi di pasar off-shore (NDF) dan pasar domestik (pasar spot, DNDF, dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder). BI juga melakukan ekspansi likuiditas dengan menurunkan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp 923 triliun pada awal 2025 menjadi Rp 715 triliun pada akhir Agustus 2025. Pembelian SBN hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp 200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah. Sebagian dana dari pembelian SBN ini akan dialokasikan untuk skema burden sharing, meskipun BI belum merinci jumlah pastinya. BI memastikan semua pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan secara terukur, transparan, dan konsisten dengan prinsip-prinsip menjaga stabilitas perekonomian dan kredibilitas kebijakan moneter.
Mekanisme Burden Sharing
Mekanisme pembagian beban bunga antara Kemenkeu dan BI diterapkan pada SBN yang diterbitkan pemerintah untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Pembagiannya dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran setelah dikurangi imbal hasil dari penempatan pemerintah di lembaga keuangan domestik. Kesepakatan ini berlaku mulai tahun 2025 hingga berakhirnya program pemerintah tersebut. Pembagian beban bunga diberikan dalam bentuk tambahan bunga pada rekening pemerintah di Bank Indonesia, sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah. Mekanisme ini sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Bank Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) juncto Pasal 22 serta selaras dengan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Besaran tambahan bunga dari BI kepada pemerintah tetap selaras dengan program moneter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi serta meringankan beban rakyat. Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebelumnya telah menyatakan kesepakatan pembagian beban bunga: 2,9% untuk Perumahan Rakyat dan 2,15% untuk Koperasi Desa Merah Putih, yang ditanggung bersama oleh pemerintah dan BI.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) sepakat berbagi beban bunga (burden sharing) untuk program Perumahan Rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kesepakatan ini merupakan bagian dari kolaborasi kebijakan fiskal dan moneter untuk mendukung program Asta Cita, khususnya penguatan ekonomi kerakyatan. Mekanisme ini dituangkan dalam Keputusan Bersama dan berlaku mulai 2025 hingga program berakhir.
BI akan memberikan tambahan bunga pada rekening pemerintah di BI, sesuai dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah. BI telah menurunkan BI-Rate dan melakukan ekspansi likuiditas, sebagian dananya dialokasikan untuk burden sharing. Pemerintah juga menerapkan kebijakan fiskal hati-hati dengan prioritas belanja pada sektor ekonomi kerakyatan, termasuk perumahan rakyat dan koperasi. Besaran tambahan bunga yang ditanggung bersama adalah 2,9% untuk Perumahan Rakyat dan 2,15% untuk Koperasi Desa Merah Putih.