
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan menyesuaikan ketentuan ambang batas transaksi valuta asing (valas). Kebijakan krusial ini dirancang untuk memperkuat stabilitas rupiah di tengah gejolak pasar global dan ketegangan geopolitik, serta akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 April 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa penyesuaian ambang batas ini merupakan bagian integral dari upaya BI untuk memperdalam pasar keuangan domestik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga pergerakan nilai tukar rupiah agar tetap stabil di tengah dinamika ekonomi global yang penuh tantangan.
“Kaitannya dengan pendalaman pasar, khususnya terhadap penyempurnaan transaksi pasar valas, akan ada penyesuaian ambang batas di pasar valas,” jelas Thomas pada Rabu, 18 Maret 2026, menegaskan komitmen BI dalam memperbaiki mekanisme pasar.
Terdapat tiga perubahan utama yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam kebijakan ambang batas ini:
- Pertama, penurunan ambang batas pembelian tunai valas terhadap rupiah. Batas yang semula 100 ribu dolar AS diturunkan menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.
- Kedua, peningkatan ambang batas transaksi jual Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan forward. Batas transaksi ini dinaikkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
- Ketiga, peningkatan ambang batas transaksi swap. Ambang batasnya ditingkatkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.
“Pada 1 April 2026, kami akan melakukan penyempurnaan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik,” Thomas kembali menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk fondasi ekonomi nasional.
Thomas lebih lanjut menjelaskan bahwa perumusan kebijakan ini telah mempertimbangkan secara cermat perkembangan nilai tukar rupiah, kondisi likuiditas pasar, serta pola transaksi yang dilakukan oleh para pelaku pasar. Penurunan ambang batas pembelian tunai valas secara spesifik diarahkan untuk memastikan bahwa setiap transaksi valas didasarkan pada kebutuhan riil atau underlying ekonomi, bukan bersifat spekulatif.
“Untuk penurunan ambang batas beli ini ditujukan untuk memperkuat tujuan transaksi tunai beli valas, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada kebutuhan riil atau underlying dan bukan bersifat spekulatif,” terang Thomas, menekankan fokus pada transaksi yang sehat dan produktif.
Di sisi lain, peningkatan ambang batas transaksi DNDF, forward, dan swap memiliki tujuan yang berbeda, yakni memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi para pelaku pasar. Hal ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan likuiditas yang lebih optimal di pasar derivatif valas domestik, mendukung kelancaran transaksi perdagangan dan investasi.
Untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan semua pihak dapat beradaptasi, Bank Indonesia akan menyediakan masa transisi selama satu bulan. “Bank Indonesia memberikan masa transisi selama satu bulan untuk memastikan implementasi semua berjalan lancar,” tutup Thomas.
Menambahkan klarifikasi, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa penyesuaian ambang batas ini juga diikuti dengan kewajiban penyertaan dokumen underlying. Dokumen ini wajib dilampirkan untuk transaksi pembelian tunai valas di atas 50 ribu dolar AS.
Menurut Denny, kebijakan ini bukanlah bentuk pembatasan pembelian valas, melainkan sebuah mekanisme untuk memastikan setiap transaksi memiliki dasar kebutuhan ekonomi yang jelas dan valid. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan stabilitas pasar valas domestik.
“Jadi tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai USD menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Penyesuaian yang akan dilakukan adalah, untuk pembelian tunai di atas 50 ribu dolar AS, tetap dapat dilakukan tetapi harus menyertakan dokumen underlying,” kata Denny, meluruskan informasi yang mungkin salah dipahami publik.
Secara historis, Bank Indonesia telah beberapa kali melakukan penyesuaian ambang batas transaksi valas. Kebijakan ini merupakan instrumen adaptif yang terus disempurnakan seiring dengan dinamika ekonomi global dan domestik, membuktikan komitmen BI dalam menjaga stabilitas pasar keuangan nasional di tengah volatilitas global yang terus berubah.