Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap sosok di balik akun media sosial kontroversial Bjorka, yang selama ini dicari terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. Tersangka berinisial WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, diduga kuat merupakan pemilik akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Penangkapan ini menjadi sorotan setelah serangkaian klaim peretasan data yang meresahkan publik dengan modus mengunggah tampilan basis data alias database nasabah bank yang seolah otentik.
AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (2/10), mengungkapkan bahwa WFT ditangkap pada Selasa (23/9) di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pengungkapan tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data oleh pemilik akun Bjorka ini bermula dari laporan salah satu bank swasta di Indonesia pada sekitar bulan Februari. Pelaku, menggunakan akun X mengatasnamakan @bjorkanesiaaa, mengunggah tampilan yang menyerupai data salah satu akun nasabah bank swasta. Tidak hanya itu, ia juga mengirimkan pesan langsung ke akun resmi bank tersebut serta mengklaim telah berhasil meretas atau ‘hack’ 4,9 juta akun database nasabah. Modus operandi ini menciptakan kesan bahwa data yang diunggah adalah otentik, memicu kekhawatiran serius di kalangan perbankan dan masyarakat.
Tindakan Bjorka tersebut menimbulkan kerugian signifikan bagi bank. Fian Yunus menjelaskan, kerugian yang dialami meliputi kewaspadaan tinggi terhadap potensi sistem perbankan yang diretas oleh pihak tak bertanggung jawab, serta dampak negatif pada reputasi bank. Hal ini berpotensi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan nasabah terhadap bank akibat unggahan tersebut.
Baca juga:
- Bjorka Sebut BSI, Bank Mandiri hingga BI Akan Jadi Target Ransomware Selain BCA
- Hasil Pencarian Bjorka Sejak Jokowi Membentuk Tim Khusus pada 2022
- Ahli IT Ragu Sistem BCA Dibobol Hacker seperti Kata Bjorka, Ini Alasannya
Pada bulan Februari yang sama, akun X yang mengatasnamakan Bjorka memang sempat mengklaim bahwa kelompok peretas ransomware memiliki akses ke 890 ribu data nasabah dan 4,9 juta basis data BCA. Meskipun demikian, ia tidak merinci identitas kelompok hacker yang dimaksud. Klaim ini juga disertai dengan tangkapan layar atau screenshot yang memperlihatkan akun bernama “Sky Wave” menjual data, yang diduga milik nasabah BCA, di dark web. Namun, EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F Haryn, saat itu dengan tegas membantah adanya kebocoran data nasabah tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka WFT kini dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008. Ancaman hukuman yang menanti Bjorka tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp 12 miliar.
Dalam proses penangkapan dan penyelidikan, Tim Ditsiber Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel, satu unit tablet, dua kartu SIM, dan satu diska lepas (flash drive) yang berisi 28 alamat email milik tersangka WFT. Hasil pendalaman pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka telah aktif di media sosial dan mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020, jauh sebelum kasus ini mencuat ke permukaan.
Ringkasan
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap WFT, seorang pemuda berusia 22 tahun, yang diduga kuat sebagai pemilik akun media sosial Bjorka (@bjorka dan @Bjorkanesiaa). Penangkapan dilakukan di Minahasa, Sulawesi Utara pada 23 September setelah penyelidikan intensif terkait kasus ilegal akses dan manipulasi data. Kasus ini bermula dari laporan sebuah bank swasta terkait unggahan data nasabah yang diklaim diretas oleh Bjorka.
Tindakan Bjorka merugikan bank karena menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem perbankan dan menurunkan kepercayaan nasabah. Tersangka WFT dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda Rp 12 miliar. Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk ponsel, tablet, kartu SIM, dan flash drive. Terungkap bahwa tersangka telah aktif sebagai Bjorka di media sosial sejak tahun 2020.