Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa konsep kebijakan baru terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi tidak akan mengganggu hak-hak para wajib pajak. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kepastian dan percepatan proses bagi pihak yang berhak.
Saat ini, pemerintah sedang secara intensif menyusun aturan baru mengenai restitusi pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan regulasi ini dapat mulai berlaku dalam waktu dekat, dengan tanggal spesifik yang disebutkan adalah 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa fokus utama regulasi baru ini adalah pada percepatan dan penyempurnaan kebijakan restitusi. Percepatan ini secara khusus diutamakan bagi wajib pajak yang telah patuh dalam memenuhi seluruh kewajiban pajaknya.
“Kami berupaya agar mereka yang menerima restitusi dalam waktu cepat atau pengembalian pendahuluan, adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya memang sudah terbukti,” kata Inge saat memberikan keterangan di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4), menggarisbawahi komitmen pemerintah terhadap transparansi dan keadilan.
Regulasi baru terkait restitusi pajak yang tengah digodok pemerintah ini disusun dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK). Menurut Menteri Keuangan Purbaya, aturan tersebut secara spesifik ditargetkan untuk mulai berlaku pada 1 Mei 2026, memberikan jangka waktu yang jelas bagi implementasinya.
Sejauh ini, pembahasan mengenai rancangan regulasi tersebut masih berada pada tahap harmonisasi lintas kementerian. Proses ini penting untuk memastikan keselarasan dan efektivitas sebelum nantinya dapat diundangkan secara resmi dan diterapkan secara luas.