Bos Tambang Kaltim Ditangkap KPK: Siapa Rudy Ong Chandra?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. Penahanan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus malam, di Gedung Merah Putih KPK, setelah penjemputan paksa. ROC akan ditahan selama 20 hari, hingga 9 September 2025.

Penahanan ini merupakan buntut dari penetapan ROC sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Langkah tegas KPK ini diambil karena ROC berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

ROC bukanlah figur sembarangan di dunia pertambangan Kalimantan Timur. Ia menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara, antara lain PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Lebih lanjut, ia juga tercatat sebagai pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal, perusahaan yang mengantongi IUP seluas sekitar lima ribu hektare di Kutai Kartanegara.

Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 19 September 2024, dengan penetapan tiga tersangka, termasuk ROC. Selain ROC, KPK juga menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (Ketua KADIN Kalimantan Timur), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang Faroek dihentikan (SP3) menyusul meninggalnya beliau pada 22 Desember 2024.

Status tersangka ROC sendiri baru terungkap setelah ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024 untuk membantah penetapan tersebut. Sayangnya, gugatannya ditolak pada November 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, ROC dan Awang Faroek Ishak sebelumnya juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Ringkasan

KPK menahan Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang Kalimantan Timur, selama 20 hari hingga 9 September 2025. Penahanan ini terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018, setelah ROC berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. ROC merupakan komisaris di beberapa perusahaan tambang batu bara dan pemegang saham di PT Tara Indonusa Coal.

Penyidikan kasus ini dimulai September 2024, menetapkan tiga tersangka termasuk ROC, mantan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak (penyidikan dihentikan setelah meninggal), dan putrinya. ROC sebelumnya mengajukan praperadilan yang ditolak, dan ia serta Awang Faroek Ishak pernah dicegah bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan komentar