Bos Tambang Kaltim Ditangkap KPK, Tersangka Suap IUP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha tambang asal Kalimantan Timur. ROC telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018.

“Hari ini, Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013–2018,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Kamis (21/8). Setelah dijemput, ROC akan menjalani pemeriksaan intensif sebelum kemungkinan ditahan. Langkah penjemputan paksa ini diambil karena ROC beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.

Di dunia pertambangan, ROC dikenal menduduki sejumlah posisi strategis. Ia tercatat sebagai Komisaris di PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Selain itu, ROC juga merupakan pemegang saham 5% di PT Tara Indonusa Coal.

Perkara dugaan suap IUP Kalimantan Timur ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 19 September 2024. Selain ROC, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya: mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putra Awang Faroek sekaligus Ketua Kadin Kaltim, Dayang Dona. Ketiga tersangka telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 24 September 2024.

Menariknya, ROC sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak hakim pada 13 November 2024. Sementara itu, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Awang Faroek Ishak menyusul wafatnya mantan Gubernur Kalimantan Timur tersebut pada Minggu, 22 Desember 2024. Almarhum dimakamkan di pemakaman keluarga di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari berikutnya.

Baca juga:

  • Telkomsel Gandeng OpenAI Hadirkan ChatGPT Enterprise di Indonesia
  • Kejagung Ungkap Riza Chalid Juga Dijerat Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Menaker Bakal Nonaktifkan Pegawai yang Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan

Ringkasan

KPK telah melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. ROC, yang menjabat posisi strategis di beberapa perusahaan tambang, mangkir beberapa kali dari panggilan KPK sebelum akhirnya ditangkap. Selain ROC, mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dan putranya, Dayang Dona, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak September 2024. ROC sebelumnya mengajukan praperadilan yang ditolak hakim. Sementara itu, penyidikan terhadap Awang Faroek Ishak dihentikan (SP3) setelah beliau meninggal dunia pada Desember 2024. Ketiga tersangka sebelumnya dicegah bepergian ke luar negeri.

Tinggalkan komentar