Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tegas menyoroti kinerja Kementerian Kesehatan, menyatakan bahwa regulasi kesehatan yang ada belum terintegrasi, komprehensif, dan relevan dengan perkembangan zaman. Kondisi ini secara signifikan menghambat peningkatan akses dan mutu layanan kesehatan, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang sangat membutuhkan perhatian serius.
Pernyataan krusial ini disampaikan langsung oleh Ketua BPK, Isma Yatun, dalam penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025 di hadapan sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam kesempatan tersebut, pada Selasa (21/4), Isma Yatun secara spesifik menguraikan temuan BPK: “BPK menemukan bahwa Kementerian Kesehatan belum sepenuhnya menyusun regulasi bidang kesehatan yang harmonis, lengkap, dan mutakhir untuk meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK) yang dapat mendukung pelayanan jaminan kesehatan nasional.” Penekanan ini menunjukkan adanya kekosongan regulasi yang seharusnya menjadi landasan kuat bagi sistem kesehatan nasional.
Laporan Badan Pemeriksa Keuangan ini tidak hanya berhenti pada kritik, melainkan merupakan bagian integral dari pemeriksaan tematik yang lebih luas. BPK secara khusus menyoroti pilar strategis pembangunan nasional, dengan fokus utama pada pembangunan manusia, tempat isu kesehatan memegang peranan vital.
Temuan BPK mengindikasikan adanya permasalahan signifikan yang merentang luas di berbagai kementerian, lembaga, hingga BUMN. Kondisi ini memperlihatkan fragmentasi program pemerintah yang membutuhkan sinergi kebijakan yang lebih kuat dan terpadu demi mencapai efektivitas program pembangunan manusia.
Menanggapi kompleksitas permasalahan ini, BPK mengajukan rekomendasi konkret. BPK mendesak Menteri Kesehatan untuk segera memperkuat koordinasi dengan BPJS Kesehatan serta melibatkan peran aktif Kementerian Dalam Negeri.
Langkah strategis ini menjadi krusial untuk menciptakan kejelasan dalam regulasi dan mekanisme pemberian kapitasi khusus bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama. Ini khususnya vital bagi daerah-daerah prioritas seperti daerah 3T dan daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK), guna memastikan akses layanan kesehatan yang merata dan bermutu.