BRI (BBRI) divestasi saham PNM Investment Management ke Danantara, nilai transaksi Rp345 miliar

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), melalui salah satu entitas anaknya, PT Permodalan Nasional Madani (PNM), telah menorehkan langkah strategis dengan menandatangani perjanjian jual beli bersyarat. Kesepakatan signifikan ini terkait divestasi saham PT PNM Investment Management (PNM IM) kepada PT Danantara Asset Management (DAM), dengan total nilai transaksi mencapai Rp345 miliar.

Advertisements

Informasi detail mengenai transaksi ini terungkap dalam keterbukuan publik yang dirilis pada 2 April 2026. Dijelaskan bahwa kesepakatan tersebut mencakup penjualan sebanyak 109.999 lembar saham, yang mewakili 99,999% dari total kepemilikan PNM di PNM IM. Nilai transaksi yang disepakati kembali ditegaskan sebesar Rp345 miliar, menunjukkan skala signifikan dari aksi korporasi ini dalam industri manajemen aset.

Perjanjian jual beli ini telah resmi ditandatangani pada 1 April 2026. Meskipun demikian, proses penyelesaian transaksi masih bergantung pada pemenuhan berbagai persyaratan yang telah disepakati, termasuk mendapatkan persetujuan dari pihak regulator yang berwenang, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjamin legalitas dan kepatuhan dalam proses divestasi.

Dalam dokumen resmi tersebut, dijelaskan secara transparan bahwa transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Hal ini dikarenakan PNM, BRI, dan DAM seluruhnya berada di bawah kendali pihak yang sama, yaitu Negara Republik Indonesia. Kendati demikian, manajemen perseroan dengan tegas menyatakan bahwa aksi korporasi penting ini dipastikan tidak mengandung potensi benturan kepentingan, menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Advertisements

Pernyataan ini diperkuat oleh manajemen dalam keterbukuan informasi, yang menegaskan, “Transaksi afiliasi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.” Penegasan ini menggarisbawahi komitmen perseroan terhadap regulasi yang berlaku dan praktik bisnis yang etis.

Aspek valuasi menjadi sorotan penting dalam transaksi ini. Penilai independen terkemuka, Kantor Jasa Penilai Publik Suwendho Rinaldy dan Rekan (KJPP SRR), telah menetapkan nilai pasar wajar untuk PNM IM sebesar Rp342,65 miliar. Menariknya, harga transaksi yang telah disepakati, yaitu Rp345 miliar, dinilai sangat wajar dan menguntungkan, karena posisinya berada di atas nilai pasar yang ditentukan oleh penilai independen tersebut.

Lebih lanjut, hasil kajian menyeluruh juga mengindikasikan bahwa divestasi ini berpotensi besar untuk meningkatkan kinerja keuangan perseroan. Tidak hanya itu, langkah strategis ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi seluruh pemegang saham, menunjukkan prospek positif ke depan.

Manajemen DAM menjelaskan bahwa langkah akuisisi ini selaras dengan visi strategis mereka sebagai holding operasional. Tujuannya adalah untuk membangun sebuah perusahaan manajemen aset yang tidak hanya lebih kompetitif, tetapi juga memiliki daya saing tinggi di pasar. Melalui sinergi bisnis yang kuat antara entitas-entitas ini, diharapkan terjadi penguatan kapabilitas yang signifikan, sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.

Advertisements