Bukalapak (BUKA) buka-bukaan soal fokus ke gaming hingga status perkara hukum

PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kini tengah gencar memacu transformasi strategisnya, dengan fokus yang semakin tajam pada pengembangan kategori produk digital dan penguatan ekosistem gaming. Langkah penting ini, menurut perseroan, diambil sebagai strategi krusial untuk mengejar pertumbuhan yang lebih berkualitas dan mencapai profitabilitas yang sehat di tengah dinamika pasar e-commerce yang terus berubah dan kompetitif.

Advertisements

Dalam keterangan resmi yang disampaikan kepada Bursa Efek Jakarta (BEI) pada Senin (16/2), manajemen BUKA menjelaskan bahwa penyesuaian fokus usaha ini telah diimplementasikan sejak awal 2025. Perusahaan mengoptimalkan ekosistem marketplace-nya, khususnya untuk produk-produk virtual yang menunjukkan potensi besar.

Meskipun jumlah pengguna aktif dan volume transaksi di segmen marketplace secara umum mengalami penurunan hingga kuartal III 2025—sebagian besar akibat penghentian layanan barang fisik (physical goods)—manajemen BUKA mencatat bahwa kategori produk virtual tetap menunjukkan permintaan yang stabil dan konsisten di pasar.

“Produk virtual masih sangat diminati dan memiliki karakteristik permintaan yang lebih terfokus, sejalan dengan arah pengembangan usaha perseroan ke depan,” demikian pernyataan manajemen BUKA kepada BEI, yang dikutip pada Selasa (17/2).

Advertisements

Untuk tahun 2026, BUKA menetapkan target ambisius untuk mendorong pertumbuhan signifikan pada kategori produk virtual yang menawarkan utilitas tinggi dan margin keuntungan yang lebih baik. Strategi ini akan didukung penuh oleh penguatan sinergi dengan ekosistem Mitra Bukalapak, yang diharapkan mampu memperluas jangkauan dan efektivitas.

Sektor Gaming Jadi Pilar Pertumbuhan

Di sisi lain, ekosistem gaming kini telah menjelma menjadi salah satu pilar utama yang menopang pendapatan perusahaan. Hingga kuartal III 2025, segmen ini berhasil mencatatkan tren pertumbuhan positif yang luar biasa, terutama didorong oleh layanan top-up game serta penjualan voucher digital yang terus meningkat.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian interim per 30 September 2025, pendapatan neto BUKA dari sektor gaming sepanjang sembilan bulan pertama tahun lalu mencapai angka fantastis, yaitu Rp 3,85 triliun. Angka ini mencerminkan kenaikan lebih dari 300% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024, yang tercatat sebesar Rp 1,22 triliun.

Kontribusi pendapatan bersih dari sektor gaming bahkan mencapai proporsi yang sangat signifikan, yakni 81,47% dari total pendapatan neto BUKA secara keseluruhan selama periode Januari-September 2025, menunjukkan dominasinya dalam portofolio bisnis perusahaan.

Selain memperkuat posisinya di pasar domestik, BUKA juga mulai merambah pasar internasional dengan melakukan ekspansi geografis ke wilayah Asia Tenggara, guna memperluas jangkauan ekosistem gaming mereka. Pada tahun 2026, perusahaan berencana untuk meningkatkan monetisasi dan kualitas pendapatan di sektor ini melalui optimalisasi platform dan jalinan kerja sama strategis dengan mitra-mitra internasional terkemuka.

Segmen investasi BUKA juga menunjukkan perkembangan positif yang menggembirakan, ditandai dengan peningkatan nilai aset kelolaan atau asset under management (AUM) serta aktivitas transaksi yang aktif. Produk-produk seperti reksadana, surat berharga ritel, saham, hingga emas digital berperan sebagai penopang diversifikasi pendapatan yang berbasis layanan digital perusahaan.

Sementara itu, pada segmen mitra, perusahaan fokus pada upaya peningkatan produktivitas dan nilai tambah bagi para mitra. Hal ini diwujudkan melalui perluasan akses terhadap produk keuangan dan berbagai layanan virtual lainnya yang dapat meningkatkan kapabilitas para mitra.

Terkait aksi korporasi, BUKA menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana final untuk melakukan aksi material seperti rights issue (HMETD) atau akuisisi pada tahun buku 2026. Namun demikian, perusahaan telah memulai program pembelian kembali saham (buyback) yang dijadwalkan berlangsung sejak 9 Februari 2026 hingga 8 Mei 2026.

Status Hukum

Mengenai aspek hukum, manajemen BUKA dengan tegas mengonfirmasi bahwa perkara dengan PT Harmas Jalasveva atau Harmas telah dinyatakan selesai. Kepastian ini menyusul pencabutan perkara oleh pihak penggugat pada Oktober 2025, mengakhiri sengketa yang sempat menjadi perhatian.

“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan tidak memiliki perkara hukum yang sedang berjalan, baik terkait perpajakan, somasi, gugatan perdata, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), maupun kepailitan, yang diajukan oleh pihak ketiga, kreditur, maupun pemasok terhadap perseroan,” demikian pernyataan manajemen BUKA, menegaskan posisi hukum perusahaan yang bersih.

Setahun yang lalu, Pengadilan Niaga Jakarta telah menolak seluruh permohonan PKPU yang diajukan Harmas terhadap BUKA. Dalam putusannya, majelis hakim sepenuhnya menerima argumentasi perlawanan yang diajukan oleh BUKA, dengan mempertimbangkan bahwa klaim utang yang diajukan Harmas tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan.

Perkara ini bermula ketika Harmas mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 10 Januari 2025. Dalam permohonannya, Harmas menyebutkan adanya utang jatuh tempo BUKA sebesar Rp 107,4 miliar yang berasal dari kerugian materiil yang diderita oleh Harmas akibat batalnya penyewaan 12 lantai gedung One Belpark di Jakarta Selatan oleh BUKA.

Sebagai respons, BUKA juga tidak tinggal diam. Perusahaan mengajukan permohonan PKPU terhadap Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta pada 17 Februari 2025. Dalam permohonannya, BUKA menuntut Harmas untuk mengembalikan booking deposit sebesar Rp 6,46 miliar atas kerja sama tersebut.

Manajemen BUKA menilai bahwa tuduhan yang menyebut pihaknya memiliki utang jatuh tempo tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan oleh Harmas. Sebaliknya, BUKA mengaku justru mengalami kerugian akibat wanprestasi Harmas yang dianggap gagal menyediakan ruang perkantoran di Gedung One Belpark sesuai kesepakatan.

Berdasarkan kesepakatan dalam Letter of Intent atau LoI yang telah ditandatangani pada Desember 2017, BUKA menilai bahwa Harmas gagal menyelesaikan pembangunan ruang perkantoran sesuai tenggat waktu yang ditetapkan, dan juga gagal menyerahkan ruangan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati sebelumnya.

Pada 25 Februari 2025, Pengadilan Niaga Jakarta secara resmi menolak permohonan PKPU dari Harmas terhadap BUKA. Belakangan, diketahui bahwa pihak Harmas telah mencabut gugatannya tersebut, menutup babak sengketa hukum antara kedua belah pihak.

Advertisements