Bunga Penjaminan Bank Turun! LPS Resmi Tetapkan 3,75%

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah. Penurunan sebesar 25 basis poin (bps) ini menempatkan TBP simpanan rupiah di bank umum pada level 3,75%, efektif mulai 28 Agustus hingga 30 September 2025. Langkah serupa juga diterapkan pada bank perkreditan rakyat (BPR), dengan TBP turun menjadi 6,25%. Menariknya, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap dipertahankan di 2,25%.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/8). Purbaya menjelaskan bahwa penurunan TBP merupakan respons terhadap tren penurunan suku bunga pasar (SBP) dan bagian dari strategi antisipatif untuk menjaga stabilitas serta memperkuat kinerja perekonomian nasional. Kebijakan ini, menurutnya, juga menunjukkan sinergi yang kuat antar otoritas dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Beberapa pertimbangan mendasari keputusan LPS ini. Pertama, penurunan TBP diharapkan dapat mendorong suku bunga kredit yang lebih kompetitif, memberikan manfaat bagi debitur. Kedua, proyeksi likuiditas yang tetap longgar memberikan ruang bagi bank untuk mengelola suku bunga simpanan. Ketiga, tingkat cakupan penjaminan LPS masih dinilai memadai.

Keputusan LPS ini selaras dengan langkah Bank Indonesia (BI) yang telah memangkas suku bunga acuan (BI-Rate) sebanyak lima kali sejak September 2024. Pemangkasan, masing-masing sebesar 25 bps, dilakukan pada September 2024 dan empat kali lagi pada Januari, Mei, Juli, dan Agustus 2025. Direktur Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Juli Budi Winantya, menyatakan bahwa ruang untuk pemangkasan suku bunga masih terbuka, meskipun perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi dan nilai tukar rupiah. Pemangkasan BI Rate, menurut Juli, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas inflasi dan nilai tukar.

Penting untuk dicatat bahwa TBP yang ditetapkan LPS dapat berubah sewaktu-waktu jika terjadi perubahan signifikan pada kondisi perekonomian dan perbankan. Evaluasi dan penetapan TBP periode berikutnya akan dilakukan pada September 2025.

Ringkasan

LPS resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75% dan di BPR menjadi 6,25%, efektif 28 Agustus 2025 hingga 30 September 2025. Penurunan ini merespons tren penurunan suku bunga pasar dan bertujuan untuk mendorong suku bunga kredit yang lebih kompetitif serta menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. TBP valuta asing tetap 2,25%.

Keputusan ini mempertimbangkan proyeksi likuiditas yang longgar dan cakupan penjaminan LPS yang memadai. Langkah ini selaras dengan penurunan BI Rate oleh Bank Indonesia. Meskipun ruang pemangkasan suku bunga masih ada, evaluasi dan penetapan TBP berikutnya akan dilakukan September 2025, bergantung pada kondisi ekonomi dan perbankan.

Tinggalkan komentar