Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat pengembangan potensi maritim di kawasan strategis Pulau Nipa. Pihaknya akan segera membentuk tim khusus lintas kementerian guna merampungkan regulasi terkait kegiatan floating storage (FSU) dan bunkering. Target penyelesaian regulasi ini ditetapkan dalam kurun waktu satu bulan, menunjukkan urgensi dan keseriusan pemerintah dalam mengoptimalkan sektor maritim.
Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam rapat sidang debottlenecking yang diajukan oleh PT Asinusa Putra Sekawan. Perusahaan ini memiliki visi untuk mengembangkan fasilitas floating storage dan pengisian bahan bakar kapal (bunkering) di Pulau Nipa, sebuah inisiatif yang berpotensi besar meningkatkan daya saing ekonomi maritim Indonesia.
“Nanti kita akan set up tim yang dipimpin langsung, dan dari beberapa kementerian akan terlibat. Pelaku usaha juga akan diundang dalam meeting teknis untuk mendetailkan kebutuhan yang diminta,” ujar Purbaya dalam Sidang debottlenecking di Kementerian Keuangan, Kamis (9/4/2026). Pendekatan kolaboratif ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adaptif dan komprehensif, melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi berbagai hambatan bisnis.
Menteri Purbaya meyakini bahwa kendala-kendala bisnis ini dapat diselesaikan dengan cepat, terutama jika permasalahan masih berada di bawah koridor Kementerian Keuangan. Dengan koordinasi yang kuat antarlembaga, pemerintah optimistis dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif bagi pengembangan sektor maritim nasional.
“Nanti tim kami dengan Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) juga akan membereskan itu. Jadi, dalam sebulan kami harapkan sudah selesai aturannya,” tutur Purbaya, menunjukkan sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam mempercepat perumusan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi.
Komisaris Utama PT Asinusa Putra Sekawan, Kukuh Komandoko, menggarisbawahi besarnya potensi pengembangan bisnis maritim di kawasan Pulau Nipa. Terletak di jalur strategis Selat Malaka dan berbatasan langsung dengan Singapura serta Malaysia, Pulau Nipa menawarkan lokasi geografis yang tak ternilai bagi aktivitas pelayaran global.
Ia menjelaskan, kawasan Nipa memiliki peluang emas untuk dikembangkan menjadi pusat floating storage dan bunkering. Potensi ini didukung oleh tingginya lalu lintas pelayaran di Selat Malaka yang mencapai sekitar 130 ribu kapal per tahun. “Kawasan Nipa merupakan bagian dari Selat Malaka, di mana sekitar 70 persen komoditas energi Asia Timur melewati jalur ini,” ujarnya, menyoroti peran vital wilayah tersebut dalam rantai pasok energi global.
Namun demikian, Satrio (yang seharusnya Kukuh, berdasarkan konteks sebelumnya) menilai potensi strategis ini belum dimanfaatkan secara optimal oleh Indonesia. Selama ini, aktivitas bernilai tambah seperti floating storage dan bunkering masih didominasi oleh negara tetangga, membuat Indonesia seolah hanya menjadi penonton di halaman sendiri.
“Selama ini kita hanya menjadi penonton, padahal lokasinya sangat strategis. Kita juga belum mendapatkan dampak signifikan dari aktivitas floating storage dan bunkering, bahkan bisa dikatakan masih nol,” katanya, menggambarkan kerugian ekonomi yang dialami Indonesia akibat keterbatasan regulasi dan infrastruktur pendukung.
Ia menambahkan, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengambil peran yang lebih aktif di kawasan tersebut, terutama jika didukung oleh kebijakan dan regulasi maritim yang tepat dan adaptif. Langkah ini akan krusial untuk mengubah posisi Indonesia dari penonton menjadi pemain kunci.
“Kami melihat ada kesempatan besar bagi Indonesia untuk menjadi pemain di kawasan, bukan hanya penonton. Dengan dukungan regulasi yang adaptif, kami optimistis Indonesia dapat meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari PNBP dan sektor terkait lainnya,” jelasnya, menekankan dampak positif yang bisa dirasakan oleh keuangan negara.
Saat ini, Asinusa telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Perhubungan untuk menjalankan sejumlah kegiatan kepelabuhanan. Aktivitas tersebut meliputi alih muat (ship-to-ship), pencucian kapal, serta pencampuran bahan, terutama untuk kapal berukuran sangat besar seperti VLCC, menunjukkan kapasitas dan kesiapan perusahaan dalam mendukung ekosistem maritim.
Direktur Astrid Fauzia Zahra mengungkap adanya perbedaan signifikan dalam perlakuan regulasi kegiatan Floating Storage Unit (FSU) antara Indonesia dan Malaysia. Perbedaan kebijakan ini dinilai memengaruhi secara langsung daya saing bisnis logistik dan pelayaran nasional, menghambat pertumbuhan investasi di sektor ini.
“Secara umum, Malaysia memperlakukan kapal FSU tetap sebagai kapal tanpa perubahan fungsi. Dengan demikian, badan usaha pelabuhan setempat tetap menyediakan layanan kepelabuhanan seperti biasa tanpa perlakuan khusus,” tegasnya, menyoroti kemudahan operasional di negara tetangga.
Sebaliknya, di Indonesia terdapat diferensiasi regulasi yang kompleks terkait kegiatan Ship-to-Ship (STS) dan FSU. Perbedaan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perhubungan, kepabeanan, perpajakan, hingga ketentuan khusus di sektor kelautan, menciptakan lapisan birokrasi yang lebih rumit.
Dari sisi asas cabotage, Indonesia menerapkan kebijakan yang memprioritaskan penggunaan kapal berbendera nasional dan membatasi kapal asing. Penggunaan kapal asing untuk kegiatan tertentu memerlukan izin khusus, seperti Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). Sementara itu, di Malaysia, FSU diperlakukan sebagai pengguna jasa kepelabuhanan sehingga tidak terdapat pembatasan khusus terkait asas cabotage; kapal cukup mengurus Izin Pelayaran Domestik (Domestic Shipping License/DSL).
“Perbedaan juga terlihat jelas dalam aktivitas bongkar muat,” ungkapnya lebih lanjut, menunjukkan kompleksitas lain yang dihadapi operator di Indonesia.
Di Indonesia, kegiatan multiple loading dan discharging cargo oleh FSU dapat membuat kapal tersebut dikategorikan sebagai tempat penimbunan. Hal ini mengakibatkan kewajiban penetapan kapal tersebut sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB). Di Malaysia, tidak ada pembatasan serupa; kapal FSU dapat melakukan aktivitas bongkar muat tanpa harus ditetapkan sebagai PLB, memberikan fleksibilitas operasional yang lebih besar.
Dalam paparannya, PT Asinusa Putra Sekawan telah memberikan kontribusi signifikan kepada negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk kurun waktu periode 2016 hingga 2025, kontribusi ini mencapai sekitar Rp152 miliar, berasal dari PNBP yang dibayarkan pengguna jasa, termasuk jasa pandu tunda, serta kewajiban konsesi sebesar 7 persen sejak Juli 2022.
Saat ini, aktivitas utama yang dijalankan perusahaan meliputi alih muat barang (ship-to-ship) dan waiting order. Kegiatan ini melibatkan kapal-kapal yang menunggu di area perairan Nipa sebelum melanjutkan perjalanan ke pelabuhan tujuan, dan ironisnya, umumnya kapal-kapal tersebut menunggu giliran untuk melakukan pengisian bahan bakar (bunkering) di Singapura.