JAKARTA – Pemerintah terus mengkaji penerapan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) dengan sangat hati-hati. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kehati-hatian ini diperlukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah sangat cautious dalam menerapkan kebijakan yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara. Di sisi lain, kami juga ingin memastikan pertumbuhan ekonomi jangka pendek tetap terjaga,” ujar Febrio Kacaribu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Salah satu pertimbangan utama dalam penerapan cukai MBDK adalah dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja. Sektor makanan dan minuman merupakan industri padat karya yang signifikan.
“Data terakhir menunjukkan bahwa sektor manufaktur makanan dan minuman mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang,” ungkapnya.
Untuk meminimalkan dampak negatif terhadap lapangan kerja, Kemenkeu sangat memperhatikan masukan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perindustrian. Sinergi antar lembaga ini krusial untuk menghasilkan kebijakan yang optimal.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan fokus saat ini pada akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,5 persen (year-on-year) pada kuartal IV 2025, sehingga total pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini diharapkan mencapai target 5,2 persen.
Sebagai upaya mencapai target tersebut, pemerintah telah meluncurkan serangkaian stimulus jangka pendek. Stimulus ini meliputi penyaluran Sisa Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank BUMN sejak 12 September, serta paket Bantuan Langsung Tunai (BLT) senilai Rp 31,5 triliun.
Febrio menjelaskan bahwa stimulus tersebut mulai menunjukkan hasil positif. Hingga 22 Oktober, perbankan telah menggunakan 84 persen dari dana yang ditempatkan, yang membantu menurunkan biaya dana (cost of fund) mereka.
Lebih lanjut, BLT yang diberikan juga berkontribusi pada peningkatan tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence index) secara signifikan.
“Confidence konsumen membaik cukup signifikan. Peningkatan consumer confidence ini nantinya akan tercermin dalam tingkat konsumsi rumah tangga,” jelasnya.
Meskipun cukai MBDK telah tercantum sebagai salah satu sumber pendapatan negara dalam Undang-Undang APBN 2026, Febrio menegaskan bahwa kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga terkait.
Ia memastikan bahwa kebijakan ini tetap akan dilanjutkan karena dinilai penting sebagai instrumen pengendalian konsumsi gula, yang pada akhirnya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Cukai MBDK nantinya akan dikenakan pada produk siap minum (ready to drink) dan konsentrat dalam kemasan eceran. Namun, kebijakan ini tidak akan mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat, seperti es teh manis di warung makan.
Kemenkeu mencatat bahwa sekitar 115 negara dan yurisdiksi di dunia telah menerapkan cukai MBDK. Beberapa negara di Asia Tenggara juga telah menerapkan kebijakan serupa, termasuk Kamboja, Laos, Brunei Darussalam, Thailand, Filipina, Malaysia, dan Timor Leste.
“Rata-rata cukai MBDK yang diterapkan di kawasan ASEAN adalah sekitar Rp 1.771 per liter. Angka ini akan menjadi acuan bagi kami untuk melihat pentahapannya. Kami akan menetapkan cukai ini sebagai sumber penerimaan negara, namun juga sebagai instrumen untuk mengendalikan konsumsi [gula],” pungkas Febrio.
Ringkasan
Pemerintah melalui Kemenkeu berhati-hati dalam mengimplementasikan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman yang mempekerjakan sekitar 6,3 juta orang. Sinergi antar kementerian dan lembaga terkait dilakukan untuk menghasilkan kebijakan yang optimal dan meminimalkan dampak negatif terhadap lapangan kerja.
Meskipun cukai MBDK telah direncanakan sebagai sumber pendapatan negara dalam APBN 2026, implementasinya masih dalam tahap pembahasan intensif. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat, dengan fokus pada minuman siap minum dan konsentrat dalam kemasan eceran, namun tidak mencakup minuman yang dijual dan dikonsumsi di tempat. Pemerintah akan menjadikan implementasi cukai di negara-negara ASEAN sebagai acuan.