Daftar UMK 27 kabupaten/kota Jabar 2026: Bekasi, Depok, Cikarang mana tertinggi?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2026. Besaran UMP Jabar 2026 ditetapkan senilai Rp 2,31 juta, menandai kenaikan dari angka tahun sebelumnya, 2025, yang berada di Rp 2,19 juta.

Advertisements

Penetapan upah minimum ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026. Pengumuman yang dilakukan pada Rabu (24/12) ini juga mencakup penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Ini menunjukkan langkah komprehensif pemerintah daerah dalam mengatur standar pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, memastikan bahwa UMP Jawa Barat dengan perhitungan baru ini akan mulai berlaku dan dibayarkan secara efektif pada tanggal 1 Januari 2026. Beliau juga menambahkan bahwa bagi daerah kabupaten/kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2026, maka besaran upah minimum mereka akan secara otomatis mengacu pada ketetapan UMP Provinsi Jawa Barat tahun 2026.

Selain UMP, penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) juga menjadi perhatian penting. Kim menyebutkan bahwa UMSP Jawa Barat tahun 2026 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025, berlaku khusus untuk skala usaha menengah dan besar. Besaran UMSP 2026 ini dipatok pada angka Rp 2.339.995, yang juga akan mulai diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Advertisements

Secara keseluruhan, dua daerah di Jawa Barat menorehkan angka upah minimum kabupaten/kota (UMK) tertinggi. Kota Bekasi memimpin dengan UMK sebesar Rp 5.999.443, dan diikuti oleh Kabupaten Bekasi yang menetapkan UMK senilai Rp 5.938.885. Angka UMK di kedua wilayah ini sangat krusial, mengingat keduanya menjadi pusat kawasan industri Bekasi yang luas, termasuk Cikarang, yang menaungi ribuan pekerja.

Untuk memberikan gambaran lengkap mengenai standar pengupahan di seluruh wilayah, berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026:

No Daerah Kabupaten/Kota Besaran (Rp,00)
1 Kota Bekasi 5.999.443
2 Kabupaten Karawang 5.886.853
3 Kabupaten Bekasi (Cikarang) 5.938.885
4 Kabupaten Purwakarta 5.052.856
5 Kabupaten Subang 3.737.482
6 Kota Depok 5.522.662
7 Kota Bogor 5.437.203
8 Kabupaten Bogor 5.161.769
9 Kabupaten Sukabumi 3.831.926
10 Kabupaten Cianjur 3.316.191
11 Kota Sukabumi 3.192.807
12 Kota Bandung 4.737.678
13 Kota Cimahi 4.090.568
14 Kabupaten Bandung Barat 3.984.711
15 Kabupaten Sumedang 3.949.856
16 Kabupaten Bandung 3.972.202
17 Kabupaten Indramayu 2.910.254
18 Kota Cirebon 2.878.646
19 Kabupaten Cirebon 2.880.798
20 Kabupaten Majalengka 2.595.368
21 Kabupaten Kuningan 2.369.380
22 Kota Tasikmalaya 2.980.336
23 Kabupaten Tasikmalaya 2.871.874
24 Kabupaten Garut 2.472.227
25 Kabupaten Ciamis 2.373.644
26 Kabupaten Pangandaran 2.351.250
27 Kota Banjar 2.361.241

Advertisements