Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana signifikan pemerintah untuk menyuntikkan likuiditas ke sektor perbankan. Pemerintah akan menarik dana sebesar Rp 200 triliun yang saat ini tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan menyalurkannya ke sistem perbankan nasional. Pengumuman ini disampaikan Menkeu Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9), menegaskan komitmen pemerintah untuk menggerakkan perekonomian.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa mekanisme penempatan dana tersebut akan mengadopsi skema serupa dengan pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDMP. Sebelumnya, pemerintah telah menempatkan dana sebesar Rp 16 triliun pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk pembiayaan KDMP, dan alokasi ini direncanakan berlanjut sebesar Rp 67 triliun pada tahun 2026, sehingga total dukungan mencapai Rp 83 triliun. Tujuan utama dari langkah ini, menurut Febrio, adalah untuk mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian agar dana tersebut dapat segera disalurkan sebagai kredit, mendorong roda perekonomian nasional.
Dengan alokasi dana yang mencapai Rp 200 triliun, pemerintah optimis dapat menjangkau program-program kebijakan fiskal yang lebih luas dan inovatif. Sumber dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini masih ditempatkan di Bank Indonesia. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menggunakan sumber daya finansialnya secara lebih efektif guna mendukung pertumbuhan ekonomi.
Meskipun demikian, Kemenkeu saat ini tengah mempersiapkan aturan tata kelola dan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi kebijakan penempatan dana ini. Penyiapan regulasi ini sangat penting untuk memastikan implementasi yang transparan dan akuntabel. Febrio Kacaribu secara tegas menambahkan bahwa pemerintah tidak menginginkan dana tersebut dimanfaatkan oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), karena hal itu dinilai kontraproduktif terhadap tujuan utama penyaluran dana. Oleh karena itu, kerangka peraturan akan dirancang sedemikian rupa untuk mencegah praktik tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lebih lanjut menguraikan alasan mendasar di balik kebijakan ini. Ia menilai bahwa lambatnya realisasi belanja pemerintah telah menyebabkan sistem finansial menjadi “kering” dan menghambat pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kondisi ini, yang juga diperparah oleh dugaan kesalahan kebijakan moneter maupun fiskal dalam dua tahun terakhir, telah menyulitkan masyarakat dalam mencari pekerjaan. Menkeu Purbaya melihat potensi besar bagi Kementerian Keuangan untuk berperan aktif dalam mengatasi stagnasi ini.
Oleh karena itu, penempatan dana Rp 200 triliun ke perbankan ini diharapkan dapat menyuntikkan likuiditas yang signifikan, mendorong perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit ke sektor riil. Selain itu, percepatan belanja kementerian/lembaga juga menjadi prioritas untuk menggerakkan roda ekonomi. Hingga saat ini, Kemenkeu masih terus mengkaji bank-bank penerima, baik dari kalangan Himbara maupun bank swasta, serta menentukan besaran penempatan pada masing-masing bank, memastikan distribusi dana yang optimal untuk mencapai tujuan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Ringkasan
Pemerintah berencana menarik Rp 200 triliun dana yang tersimpan di Bank Indonesia (BI) untuk disalurkan ke sektor perbankan. Menurut Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Mekanisme penyaluran akan mirip dengan pembiayaan Kopdes Merah Putih, dengan harapan dana segera disalurkan sebagai kredit.
Dana Rp 200 triliun berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Kemenkeu tengah menyiapkan aturan tata kelola untuk memastikan implementasi yang transparan dan mencegah dana digunakan untuk membeli SBN atau SRBI. Pemerintah berharap suntikan likuiditas ini mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil dan mempercepat belanja kementerian/lembaga.