Danantara resmi bentuk Denera, holding khusus kelola proyek waste to energy

Danantara Indonesia, atau lengkapnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, telah mengukuhkan langkah strategisnya dalam pengembangan energi terbarukan dengan mengumumkan pembentukan sebuah holding usaha baru. Pada Kamis (9/4), Danantara secara resmi memperkenalkan PT Daya Energi Bersih Nusantara atau PT Denera sebagai perusahaan induk yang akan mengemban tugas penting mengelola seluruh proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste-to-energy (WtE) di seluruh wilayah Indonesia.

Advertisements

Fadli Rahman, selaku Lead WtE Danantara, menjelaskan bahwa entitas Denera direncanakan resmi dibentuk pada 1 April 2026 dan akan memfokuskan operasinya pada program Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di berbagai kota. Secara struktural, Denera akan berfungsi sebagai anak perusahaan dari PT Danantara Investment Management (DIM), memperkuat kapabilitas grup dalam sektor energi bersih. “Denera inilah yang akan memegang kendali dari sisi saham, operasional, dan pengelolaan seluruh Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di bawah payung Danantara Investment,” tegas Fadli dalam acara pembaruan proyek WtE yang diselenggarakan di Wisma Danantara, Kamis (9/4).

Lebih lanjut, Fadli memaparkan bahwa peran Denera melampaui sekadar pengelolaan proyek hilir. Perusahaan ini juga berkomitmen kuat untuk mendorong sistem pengelolaan sampah terintegrasi, mencakup dari hulu hingga hilir. Program waste-to-energy (WtE) ini dipandang sebagai katalisator vital untuk mereformasi dan meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh di Tanah Air. Upaya komprehensif ini meliputi peningkatan tingkat pengumpulan sampah (collection rate), penguatan sistem pengelolaan seperti DPS3R, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam memilah dan mengelola sampah. Tidak hanya berfokus pada sampah rumah tangga, Denera di masa depan juga akan merambah pengelolaan jenis sampah lain, termasuk limbah industri dan limbah berbahaya, menunjukkan visi jangka panjang perusahaan dalam mengatasi permasalahan sampah yang kompleks.

Tugas dan Fungsi Utama Denera

Advertisements

Dalam struktur bisnisnya, PT Denera akan menjadi holding company bagi setiap Badan Usaha Pengembang dan Pengelola (BUPP) proyek PSEL. Masing-masing BUPP ini akan beroperasi sebagai perusahaan patungan yang melibatkan Denera dan konsorsium mitra terpilih. Denera akan memegang porsi saham sebesar 30% di setiap proyek PSEL, sementara mitra Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) akan memegang 70%. Selain kepemilikan saham, Denera juga akan mengemban tanggung jawab penting dalam operasional proyek. Diketahui, pembangunan setiap satu unit PSEL membutuhkan investasi signifikan, diperkirakan mencapai Rp 2,5 triliun hingga Rp 2,8 triliun.

Denera juga akan menjadi perusahaan yang terintegrasi penuh dalam hal pengelolaan sampah. Jadi, pengelolaan sampah yang terintegrasi secara holistik menjadi salah satu fokus utama yang harus benar-benar ditekankan, dan PSEL adalah inti dari upaya tersebut,” tambah Fadli. Ia juga menyoroti bahwa proyek PSEL bukan hanya tentang menghasilkan energi listrik, tetapi juga menjadi pendorong utama untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang komprehensif, mulai dari tahap penampungan, pengolahan, hingga daur ulang.

Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, turut menjelaskan bahwa pembentukan Denera memiliki tujuan strategis untuk memperkuat efisiensi dalam pengelolaan proyek sekaligus meningkatkan daya tarik bagi partisipasi investor, baik dari dalam negeri maupun global. “Dengan hadirnya PT Denera, kami dapat memastikan bahwa standar operasional, tata kelola investasi, dan koordinasi dengan mitra domestik serta internasional dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel,” ujar Pandu.

Ia melanjutkan, kehadiran Denera juga diharapkan mampu mendorong transfer teknologi inovatif dalam pengolahan sampah serta menciptakan platform investasi yang lebih terstruktur dan kompetitif di sektor ini. Pendirian perusahaan ini sejalan dengan mandat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang berfokus pada percepatan penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Inisiatif ini tidak hanya memperkuat komitmen Danantara, tetapi juga mendukung target pemerintah dalam mewujudkan kota-kota yang lebih bersih, tangguh, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia. Melalui program PSEL, Danantara menargetkan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik di berbagai kota strategis di Indonesia.

Advertisements